INILAH.COM, Jakarta - Penunjukan PT Askes oleh Wakil
Gubernur DKI Ahok sebagai pelaksana program KJS diduga melanggar UU 32
tahun 2004 tentang Perda. Dimana surat Dinas Kesehatan DKI yang
seharusnya ditujukan ke Gubernur DKI, ternyata oleh Wagub, tidak di
disposisikan ke Joko Widodo.
Namun demikian, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI enggan menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, ia harus mengecek terlebih dahulu apakah didisposisikan atau tidak.
"Nanti saya cek dulu, saya gak apal yang begituan," kata Jokowi kepada INILAH.COM di Balai Agung, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Di samping itu, mantan Walikota Surakarta ini juga mempertanyakan apabila Ahok melanggar ketentuan dan terancam dicopot maka siapa yang melakukan hal (pencopotan) itu. "Yang copot siapa?," tanyanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat nomor 6295/2012 yang dikeluarkan Dinkes DKI menyebutkan, penunjukan pelaksana kesehatan harus melalui proses lelang dan ditujukan langsung ke Gubernur DKI. Ternyata Wagub langsung memerintahkan Sekda agar menunjuk PT Askes sebagai pelaksana KJS.
Sesuai Undang Undang 32 tahun 2004, pasal 27, disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib mentaati seluruh peraturan perundang undangan serta menjaga norma dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian pasal 28, Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, atau golongan tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan pihak lain.
Sementara dalam pasal 29 menerangkan dua pasal sebelumnya, yang menyebutkan Gubernur dan atau Wagub dapat diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan melanggar larangan bagi Gubernur dan atau wakil Gubernur.
"Maka berpegangan pada tiga pasal diatas, jika dalam penunjukan PT Askes sebagai pelaksana KJS dinyatakan melanggar, maka Ahok terancam dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan itu diterangkan dalam pasal 29," tegas Pengamat Politik dari Indonesia Cabin, Amir Hamzah.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis mengatakan, UU 32 tahun 2004 menjadi pedoman kepala daerah dan wakilnya dalam menjalankan pemerintahan, termasuk dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, Ahok dapat saja dicopot dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta jika dirinya terbukti menunjuk PT Askes melalui Sekretaris Daerah tanpa persetujuan Gubernur Joko Widodo. "Kecuali jika sebelumnya ada kesepakatan antara Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Margarito saat dihubungi INILAH.COM, Senin (3/6/2013).
Tak hanya jabatan sebagai wakil gubernur yang dipertaruhkan Ahok, menurutnya penunjukan langsung PT Askes sebagai pelaksana program KJS yang menjadi program unggulan Gubernur Jokowi, juga tidak sah. Karena melanggar PP 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. "Program ini senilai miliaran sehingga harus dilaksanakan proses tender atau lelang. Ga bisa penunjukan langsung," tandasnya.[bay]
Namun demikian, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI enggan menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, ia harus mengecek terlebih dahulu apakah didisposisikan atau tidak.
"Nanti saya cek dulu, saya gak apal yang begituan," kata Jokowi kepada INILAH.COM di Balai Agung, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Di samping itu, mantan Walikota Surakarta ini juga mempertanyakan apabila Ahok melanggar ketentuan dan terancam dicopot maka siapa yang melakukan hal (pencopotan) itu. "Yang copot siapa?," tanyanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat nomor 6295/2012 yang dikeluarkan Dinkes DKI menyebutkan, penunjukan pelaksana kesehatan harus melalui proses lelang dan ditujukan langsung ke Gubernur DKI. Ternyata Wagub langsung memerintahkan Sekda agar menunjuk PT Askes sebagai pelaksana KJS.
Sesuai Undang Undang 32 tahun 2004, pasal 27, disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib mentaati seluruh peraturan perundang undangan serta menjaga norma dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian pasal 28, Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, atau golongan tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan pihak lain.
Sementara dalam pasal 29 menerangkan dua pasal sebelumnya, yang menyebutkan Gubernur dan atau Wagub dapat diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan melanggar larangan bagi Gubernur dan atau wakil Gubernur.
"Maka berpegangan pada tiga pasal diatas, jika dalam penunjukan PT Askes sebagai pelaksana KJS dinyatakan melanggar, maka Ahok terancam dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan itu diterangkan dalam pasal 29," tegas Pengamat Politik dari Indonesia Cabin, Amir Hamzah.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis mengatakan, UU 32 tahun 2004 menjadi pedoman kepala daerah dan wakilnya dalam menjalankan pemerintahan, termasuk dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, Ahok dapat saja dicopot dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta jika dirinya terbukti menunjuk PT Askes melalui Sekretaris Daerah tanpa persetujuan Gubernur Joko Widodo. "Kecuali jika sebelumnya ada kesepakatan antara Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Margarito saat dihubungi INILAH.COM, Senin (3/6/2013).
Tak hanya jabatan sebagai wakil gubernur yang dipertaruhkan Ahok, menurutnya penunjukan langsung PT Askes sebagai pelaksana program KJS yang menjadi program unggulan Gubernur Jokowi, juga tidak sah. Karena melanggar PP 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. "Program ini senilai miliaran sehingga harus dilaksanakan proses tender atau lelang. Ga bisa penunjukan langsung," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar