Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - RUU Komponen Cadangan yang disodorkan
pemerintah dan DPR memuat aturan yang mewajibkan PNS dan pekerja/buruh
menjalani wajib latihan militer. Lalu bagaimana dengan kalangan artis
dan pengusaha?
"Dari sisi pasal-pasalnya, pada pasal 8 ayat 1 dan
2 dianggap sebagai pasal diskriminatif. Dalam pasal ini, mengapa yang
kena wajib militer hanya PNS , buruh dan pekerja saja. Mengapa untuk
artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Wakil Ketua
Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, kepada detikcom, Senin (3/6/2013).
Politikus PDIP ini menilai RUU itu diskriminatif. Apalagi penolakan terhadap wajib militer mendapat ancaman pidana.
"Bila
PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang
kurangnya 1 tahun (sesuai pasal 38 ayat (1)), termasuk para pimpinan
PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan (sesuai
pasal 39)," papar pensiunan Mayjen TNI ini.
Selain pasal 8,
Tubagus juga mempertanyakan aturan yang termuat dalam pasal 14. Dia
menilai pasal yang memuat aturan mengenai kewenangan negara terhadap
sumber daya alam itu rawan disalahgunakan.
"Pasal lain yang
sangat sensitif adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana sumber daya
alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau badan
hukum milik perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan WAJIB
diserahkan pemakaiannya. Bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1
tahun (sesuai pasal 42 ayat 1). Pasal ini dianggap sebagai perampasan
terhadap hak milik perorangan," pungkas Tubagus.
Dalam draf RUU
Komponen Cadangan yang diterima detikcom, memang terdapat pasal yang
mencantumkan PNS dan pekerja/buruh adalah anggota Komponen Cadangan.
Dengan demikian, PNS dan pekerja/buruh wajib ikut latihan militer.
Berikut bunyi pasal 8 RUU Komponen Cadangan:
(1) Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
(2) Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
(3)
Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan
mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen
Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar