BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Juni 2013

Campur Jamu dengan Zat Kimia, Pabrik Jamu Digerebek

VIVAnews – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek pabrik jamu Serbuk Manjur Jaya di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin pagi 3 Mei 2013. Pabrik jamu itu berada di kawasan rumah salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat.

Dari hasil penggerebekan, petugas BPOM menemukan ribuan botol obat daftar G jenis CTM yang penggunaannya dan peredarannya diatur undang-undang. Petugas juga menemukan ribuan jamu kemasan siap edar dalam berbagai merek. Petugas langsung menyita seluruh bahan baku dan jamu kemasan tersebut, beserta sejumlah mesin yang digunakan untuk mengemas jamu.

Hingga siang ini, petugas BPOM masih mendata semua barang bukti itu. Kepala BPOM Semarang, Zeta Rina, menyatakan penggerebekan pabrik jamu yang produknya mengandung bahan kimia obat itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah bahan baku, jamu kemasan siap edar, dan mesin yang disita bernilai lebih dari Rp2 miliar.

Petugas BPOM juga telah meminta keterangan dari pemilik pabrik jamu Serbuk Manjur Jaya terkait penggunaan bahan kimia obat yang dicampur dalam serbuk jamu. Pemilik pabrik melanggar Undang-Uundang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 karena menyalahgunakan bahan kimia obat. Ia pun terancam 15 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.

Malam hari nanti petugas BPOM akan mengangkut seluruh barang bukti ke Semarang. BPOM mengatakan, zat kimia obat yang digunakan dalam jamu produksi pabrik itu mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil yang dapat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri perut dada punggung, gangguan penglihatan, muka memerah, hidung tersumbat, tekanan darah turun, denyut jantung cepat, hingga kematian.

Tidak ada komentar: