VIVAnews – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Semarang menggerebek pabrik jamu Serbuk Manjur Jaya di Desa Gentasari,
Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin pagi 3 Mei 2013.
Pabrik jamu itu berada di kawasan rumah salah satu anggota DPRD Provinsi
Jawa Tengah dari Partai Demokrat.
Dari hasil penggerebekan,
petugas BPOM menemukan ribuan botol obat daftar G jenis CTM yang
penggunaannya dan peredarannya diatur undang-undang. Petugas juga
menemukan ribuan jamu kemasan siap edar dalam berbagai merek. Petugas
langsung menyita seluruh bahan baku dan jamu kemasan tersebut, beserta
sejumlah mesin yang digunakan untuk mengemas jamu.
Hingga siang
ini, petugas BPOM masih mendata semua barang bukti itu. Kepala BPOM
Semarang, Zeta Rina, menyatakan penggerebekan pabrik jamu yang produknya
mengandung bahan kimia obat itu dilakukan berdasarkan informasi dari
masyarakat. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah bahan baku, jamu
kemasan siap edar, dan mesin yang disita bernilai lebih dari Rp2 miliar.
Petugas
BPOM juga telah meminta keterangan dari pemilik pabrik jamu Serbuk
Manjur Jaya terkait penggunaan bahan kimia obat yang dicampur dalam
serbuk jamu. Pemilik pabrik melanggar Undang-Uundang Kesehatan Nomor 36
Tahun 2009 karena menyalahgunakan bahan kimia obat. Ia pun terancam 15
tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.
Malam hari nanti
petugas BPOM akan mengangkut seluruh barang bukti ke Semarang. BPOM
mengatakan, zat kimia obat yang digunakan dalam jamu produksi pabrik itu
mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil yang dapat menyebabkan sakit
kepala, mual, nyeri perut dada punggung, gangguan penglihatan, muka
memerah, hidung tersumbat, tekanan darah turun, denyut jantung cepat,
hingga kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar