VIVAnews - Pengacara kontroversial, Farhat Abbas,
kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Belum selesai kasus
pencemaran nama baik terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T
Purnama, kali ini dia dilaporkan atas dugaan penipuan kepada terpidana
kasus narkoba, Liem Marita alias Aling sebesar Rp5,7 miliar.
Dalam kasus ini, Farhat menjanjikan kepada pelapor, akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya atas hukuman yang dijatuhkan kepada Aling agar menjadi lebih ringan. Aling sendiri divonis seumur hidup pada tahun 2011 silam.
Laporan Aling tercatat dalam LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin 3 Juni 2013 mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Aling dijanjikan mendapat potongan hukuman yang seharusnya seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.
"Tetapi dengan syarat membayar kepada FA sebesar Rp3 miliar terlebih dahulu. Lalu terlapor menjanjikan kembali kepada korban untuk hukuman yang lebih ringan selama 10 tahun penjara dengan tambahan biaya Rp2 miliar," kata Rikwanto.
Tergiur dengan janji itu, akhirnya korban menyetujui semua persyaratan yang telah diberikan Farhat. Dengan bantuan temannya, korban mengirimkan uang yang diminta dalam pecahan dolar Singarupa, uang itu tunai diberikan kepada Farhat.
Sebelum melakukan transaksi, Aling dengan Farhat sudah membuat kesepakatan. Bila upaya itu gagal, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.
"Total uang yang dikeluarkan sebesar Rp5,75 miliar. Sampai saat ini korban tidak mendapatkan keringanan. Bahkan Aling mendapat jawaban dari MA jika tidak ada PK kedua yang didaftarkan," kata Rikwanto. (umi)
Dalam kasus ini, Farhat menjanjikan kepada pelapor, akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya atas hukuman yang dijatuhkan kepada Aling agar menjadi lebih ringan. Aling sendiri divonis seumur hidup pada tahun 2011 silam.
Laporan Aling tercatat dalam LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin 3 Juni 2013 mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Aling dijanjikan mendapat potongan hukuman yang seharusnya seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.
"Tetapi dengan syarat membayar kepada FA sebesar Rp3 miliar terlebih dahulu. Lalu terlapor menjanjikan kembali kepada korban untuk hukuman yang lebih ringan selama 10 tahun penjara dengan tambahan biaya Rp2 miliar," kata Rikwanto.
Tergiur dengan janji itu, akhirnya korban menyetujui semua persyaratan yang telah diberikan Farhat. Dengan bantuan temannya, korban mengirimkan uang yang diminta dalam pecahan dolar Singarupa, uang itu tunai diberikan kepada Farhat.
Sebelum melakukan transaksi, Aling dengan Farhat sudah membuat kesepakatan. Bila upaya itu gagal, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.
"Total uang yang dikeluarkan sebesar Rp5,75 miliar. Sampai saat ini korban tidak mendapatkan keringanan. Bahkan Aling mendapat jawaban dari MA jika tidak ada PK kedua yang didaftarkan," kata Rikwanto. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar