Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Pasca kenaikan harga BBM bersubsidi, Pemprov
DKI Jakarta belum menaikkan harga tarif angkutan umum di Jakarta. Dinas
Perhubungan (Dishub) DKI akan menindak tegas sopir angkutan umum yang
menaikkan tarif secara sepihak.
"Jika ada yang sudah menaikkan
tarif secara sepihak, kita akan tindak tegas. Pasti ada sanksi," ujar
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono saat berbincang dengan
detikcom, Minggu (23/6/2013).
Pristono menerangkan, sanksi yang
akan diterapkan yaitu mulai dari tilang hingga pencabutan izin operasi
angkutan tersebut. Karena itu, Organda DKI sebagai organisasi yang
membina operator angkutan kota di Jakarta diminta ikut mengawasi ulah
operator maupun sopir yang menaikkan tarif secara sepihak.
"Kalau
melakukan pelanggaran itu kita tilang. Jika mengulang pelanggaran,
dibekukan izin trayeknya. Kalau mengulangi lagi, dicabut izin
operasinya. Maka itu operator harus membina anak buahnya. Karena belum
ada ketetapan dari gubernur tentang kenaikan tarif ini, jadi jangan
dinaikkan dulu. Organda sudah tahu prosedur itu, jadi Organda juga harus
lakukan sweeping," jelas Pristono.
Pristono menjelaskan, sejak
Sabtu (22/6) kemarin, pihaknya telah melakukan survei di lapangan.
Survei itu meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung terkait
dengan pengoperasian angkutan umum. Hasil survei itu akan dibahas
bersama dengan Organda DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Hasil
rembukan Dishub, Organda dan DTKJ itu nantinya diserahkan kepada
Gubernur DKI sebagai bahan masukan untuk kemudian diajukan ke DPRD DKI
Jakarta.
"Jadi nanti prosesnya itu dari hasil Dishub DKI berembuk
bersama Organda dan DTKJ, diajukan ke Gubernur DKI untuk diserahkan ke
DPRD melalui surat Gubernur. Kemudian DPRD DKI melalui Komisi B yang
akan mengesahkannya. Setelah disahkan, keputusan tersebut akan
diberlakukan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar