Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
menegur perwakilan DPR jarang hadir dalam dalam sidang uji materi di MK.
Teguran ini langsung dijawab dengan janji anggota DPR untuk lebih
sering hadir.
"Pihak DPR biasanya hanya datang pada saat memberi
jawaban saja, selanjutnya tidak hadir. Namun saya maklumi karena
kesibukannya sebagai anggota dewan," kata Akil dalam sidang pengujian UU
No 17/2012 tentang Perkoperasian di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Perwakilan anggota DPR
yang hadir adalah Benny K Harman dari Komisi VI DPR dan langsung
menjawab sindiran tersebut. Benny berjanji akan terus datang dalam
sidang tersebut.
"Saya catat Yang Mulia hakim, DPR akan datang terus mulai saat ini," kata Benny.
Padahal Akil sempat memberi kompensasi jika perwakilan DPR tidak dapat datang ke persidangan, bisa melalui keterangan tertulis.
"Walaupun
tidak hadir dalam sidang, namun DPR tetap bisa memberikan keterangan
secara tertulis yang disampaikan ke mahkamah," kata Akil.
Sidang
ini adalah uji materi UU Koperasi dengan agenda keterangan saksi ahli.
Adalah Gabungan Koperasi Pegawai RI (GPRI) dan sejumlah koperasi daerah
lainnya memohon judicial review Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1),
Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68,
Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75,
Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.
Menurut
para pemohon, koperasi sebagai badan hukum yang didirikan orang
perseorangan merugikan hak konstitusi para pemohon untuk melakukan hak
usaha dalam asas kekeluargaan. Sehingga pasal-pasal yang diuji dinilai
melanggar Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar