BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Juni 2013

Ditjen Pajak dan Kejagung Latihan Hukum Bersama

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melakukan acara pelatihan hukum bersama di di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Senin (24/6/2013).
Pelatihan bersama ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pemahaman hukum yang memadai bagi kedua belah pihak.
"Pelatihan bersama yang direncanakan dilaksanakan selama tiga hari ini, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara DJP dengan Kejaksaan RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," kata  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus dalam siaran persnya yang diterima tribunnews.com.
Pelatihan bersama ini diikuti para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP dan para Jaksa Peneliti, Jaksa Pengacara Negara, dan Jaksa Penyidik Kejaksaan RI.
Materi yang diberikan meliputi tugas dan fungsi DJP dan Kejaksaan RI, KUHAP, Undang-Undang Perpajakan, Hukum Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pidana Perpajakan.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, akan tercipta koordinasi yang baik antara DJP dan Kejaksaan RI," katanya.
Disamping itu, juga diharapkan adanya peningkatan pemahaman hukum yang memadai bagi kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian proses penyidikan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana korupsi.
Selain itu, melalui pelatihan bersama ini, akan dibentuk beberapa Tim Asistensi Penyidikan yang nantinya akan membantu penyelesaian proses penyidikan tindak pidana perpajakan di seluruh unit vertikal DJP yang menangani penyidikan di berbagai wilayah di Indonesia, yaitu Kantor Wilayah DJP.

Tidak ada komentar: