RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (RI) melakukan acara pelatihan hukum bersama di di
Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Senin (24/6/2013).
Pelatihan bersama ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pemahaman hukum yang memadai bagi kedua belah pihak.
"Pelatihan
bersama yang direncanakan dilaksanakan selama tiga hari ini, merupakan
tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding)
antara DJP dengan Kejaksaan RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen, yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh
kedua belah pihak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
Kismantoro Petrus dalam siaran persnya yang diterima tribunnews.com.
Pelatihan
bersama ini diikuti para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP dan
para Jaksa Peneliti, Jaksa Pengacara Negara, dan Jaksa Penyidik
Kejaksaan RI.
Materi yang diberikan meliputi tugas dan fungsi DJP
dan Kejaksaan RI, KUHAP, Undang-Undang Perpajakan, Hukum Korporasi,
Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pidana Perpajakan.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, akan tercipta koordinasi yang baik antara DJP dan Kejaksaan RI," katanya.
Disamping
itu, juga diharapkan adanya peningkatan pemahaman hukum yang memadai
bagi kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian proses penyidikan
tindak pidana perpajakan dan tindak pidana korupsi.
Selain itu,
melalui pelatihan bersama ini, akan dibentuk beberapa Tim Asistensi
Penyidikan yang nantinya akan membantu penyelesaian proses penyidikan
tindak pidana perpajakan di seluruh unit vertikal DJP yang menangani
penyidikan di berbagai wilayah di Indonesia, yaitu Kantor Wilayah DJP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar