Pewarta: Dian Kandipi
Sentani (ANTARA
News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura Drs.
Eddy Purnomo CX. M.Pd mengatakan bahwa korban atau pengguna narkotika
dan obat/bahan berbahaya (narkoba) wajib lapor untuk menjalani
rehabilitasi.
"Menurut UU Nomor 25 mengharuskan korban atau pengguna narkoba
melakukan wajib lapor sedangkan untuk pengedarnya merupakan urusan dari
pihak kepolisian," katanya kepada Antara di Sentani, Selasa, terkait
indikasi meningkatnya jumlah pengguna narkoba di wilayah setempat.
Berdasarkan pemantauan BNN Kabupaten Jayapura, Papua, peredaran narkoba dari waktu ke waktu terus meningkat.
Ia mengatakan meskipun belum ada data yang jelas tetapi indikasi
peningkatannya dinyatakan dengan seringnya pengguna dan bandar narkoba
yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Eddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi
dengan pemerintah daerah setempat kaitannya dengan pencegahan peredaran
narkoba di kalangan siswa dan siswi sekolah menengah atas yang ada di
Kabupaten Jayapura.
"Sedangkan untuk sosialisasi pencegahan peredaran narkoba dilakukan
pada siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, ke depannya akan
dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura," tandasnya.
Lebih lanjut Eddy menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan
perekrutan resident atau penjangkauan korban pengguna narkoba agar dapat
mendeteksi, menjangkau dan bisa melihat kadar pemakaiannya. Untuk
selanjutnya akan direhab dan diobati.
"Tahun 2012, kami sudah mengirim lima resident dari Kabupaten
Jayapura dan lima resident dari Provinsi Papua untuk direhabilitasi di
Makasar," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah direhabilitasi, para resident tersebut
akan dijemput kembali dan disatukan dalam sebuah member agar tidak
kembali menjadi resident. "Pendampingan dan advokasi akan terus
dilakukan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar