INILAH.COM, Jakarta - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru
(GRIB), Hercules Rosario Marsal kembali menjalani persidangan dalam
kasus dugaan tindak pemerasan dan kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat. Hercules mengaku siap menerima semua keputusan dari Majelis
Hakim.
Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksaan
terhadap saksi. Dua saksi yang dihadirkan adalah Kasat Reskrim Polres
Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi dan seorang anak buah Hercules
bernama Anto. Dalam kesaksiannya, Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP
Hengky Hariyadi mengatakan ia mendapat laporan dari dari salah seorang
anak buahnya, jika Hercules sempat membubarkan kegiatan apel rutin
polisi di Srengseng, Jakarta Barat pada 18 Maret lalu.
"Pada saat
itu pukul 16.00 WIB, saya mendapat telepon dari Kanit Krimum AKP
Marbun, bahwa saat itu sedang ada apel dan mau dibubarkan Hercules,"
ujarnya di PN Jakarta Barat, Senin (3/6/2013).
Mendapatkan
laporan itu, Hengky kemudian segera mendatangi tempat apel dan
mengumpulkan anggotanya. Saat apel kedua, Hengky bertemu dengan Hercules
dan langsung menanyakan apa alasannya membubarkan apel polisi. Hercules
membantah jika ia hendak membubarkan apel tersebut, menurutnya ia hanya
ingin menemui seorang pemilik ruko di Srengseng bernama Sandra.
"Maaf komandan, salah paham komandan. Itu saya mau marahi perempuan itu," ucap Hengky mengulang jawaban Hercules.
Usai
persidangan, Hercules mengatakan jika ia menyerahkan semuanya ke
Majelis Hakim. Ia mengatakan apapun keputusan persidangan akan
diterimanya. "Semua Majelis Hakim yang pertimbangkan, benar dan salah
kita pasrahkan Majelis Hakim," ujarnya.
Menurutnya, sebagai
masyarakat yang baik, dirinya akan menerima semua keputusan sesuai
hukum. Bahkan saat vonis nanti pun ia akan terima dengan baik sesuai
pasal yang dilanggar. "Pasal apapun sudah tertera, itu semua akan
dinilai Majelis Hakim sesuai pasal yang dilanggar," tambahnya.
Suasana
Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta
Barat pun tampak puluhan aparat kepolisian yang dilengkapi senjata laras
panjang, berjaga-jaga selama persidangan berlangsung. Dan tampak satu
unit baracuda serta kendaraan anti huru hara di halaman PN Jakarta
Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai
Hercules telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau ketiga, pasal
214 ayat 1 KUHP juga pasal 211 KUHP. Dengan tiga pasal itu, Hercules
terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar