Mulai bulan Juni 2013 PT. Taspen akan membayarkan
rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun 2013 yang berlaku terhitung mulai
bulan Januari 2013 lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT
Taspen, Sudiyatmoko Sentot S, sebagaimana dimuat dalam situs PT Taspen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
pemerintah menaikkan pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Janda/Dudanya. Rata-rata kenaikan Pokok pensiun/tunjangan sebesar 5 persen dari besaran pensiun pokok/tun¬jangan tahun 2012.
Pensiunan
PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar
Rp1.260.000 naik menjadi Rp1.323.000 Sedangkan untuk pensiunan golongan
tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya se-jumlah Rp3.452.800
akan bertambah menjadi Rp3.751.500.
Menurut
Sudiyatmoko Sentot S, pembayaran rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun
2013, berjumlah Rp 1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,31 Juta
orang pensiunan . Sedangkan pembayaran pensiun bulanan untuk tahun 2013
berkisar Rp 57,5 triliun.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen itu menghimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang
saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian DEVIDEN, Dana Purna
Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada pensiunan.
“Kami
juga ,menghimbau kepada para pensiunan agar tertib mengambil uang
pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali, agar menghindari
pengembalian uang pensiun kepada Negara oleh Kantor Bayar Pensiun
melalui PT. Taspen,” ujar Sudiyatmoko Sentot S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar