Pewarta: Fazar Muhardi
Pekanbaru (ANTARA
News) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyerahkan kasus kebakaran
lahan di areal milik dua perusahaan asing asal Malaysia ke pihak
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga tingkat penuntutan.
"Kami belum ada memproses untuk kasus yang melibatkan perusahaan
tersebut. Penyerahan prosesnya biasanya di KLH karena mereka juga
memiliki PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala
Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah
kepada Antara di Posko Bencana Asap di Pekanbaru, Senin.
Sebelumnya Menteri LH Balthasar Kambuaya di Jakarta menyatakan,
ada delapan perusahaan dengan pemodal milik asing (PMA) Malaysia yang
terindikasi melakukan pembakaran lahan di Riau.
Balthasar mengatakan, delapan perusahaan itu diantaranya yakni PT
Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Reksa Sejati, PT Tunggal Mitra
Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya
Perkasa, PT Multi Gambut Industri, serta PT Mustika Agro Lestari.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan
bahwa Polda Riau sudah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dua
perusahaan Malaysia yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.
Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Lagam Inti Hibrida yang
berada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan PT Bumi Reksa Nusa Sejati
yang memegang hak kelola lahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sejauh ini kami belum mengetahui adanya laporan terkait
keterlibatan berusahaan yang dimaksud. Sementara untuk saat ini, kami
masih menangani dua kasus namun pelakunya merupakan warga negara
Indonesia," kata Kabid Humas Polda Riau, Hermansyah.
Mengenai perusahaan yang terindikasi seperti yang disebutkan oleh
KLH, demikian Hermansyah, sebenarnya bisa dilakukan penyidikannya oleh
PPNS di Kementerian itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar