Tangerang (ANTARA
News) - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, menangkap DD (51) yang
berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang, Banten,
karena terbukti membawa shabu-shabu.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DD
pada hari Rabu (22/5) saat perjalanan menuju sekolah," kata Kasat
Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol I Gede Gotia di Tangerang, Senin.
Dikatakannya, DD ditangkap petugas saat sebelum masuk ke sekolah di
Jalan Raya Asahan, Cibodas, Perumnas, Kota Tangerang. DD diketahui telah
lama menjadi target operasi (TO) polisi karena sebagai pengguna
shabu-shabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) seberat 0,5
gram shabu-shabu serta alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol
plastik air minum kemasan. "Kini, DD sedang menjalani pemeriksaan di
Mapolres Kota Tangerang," ujarnya.
Dari keterangan yang diperoleh, kata Kompol I Gede Gotia, DD sudah
lama menggunakan shabu-shabu dan membelinya bersama rekannya di Kampung
Ambon, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, DD dijerat pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tabrani mengatakan, belum
menerima surat terkait penangkapan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota
Tangerang itu.
Namun, bila dari hasil pemeriksaan nantinya benar maka Dinas
Pendidikan Kota Tangerang akan memberikan sanksi yang tegas hingga
pemecatan.
"Sebelum sanksi tersebut diberikan kami masih menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian," kata Tabrani. (AIF/B012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar