Jakarta (ANTARA
News) - Seorang oknum anggota Mabes Polri berinisial Bripka S diduga
menganiaya tahanan kasus narkoba Zainudin Taqwa (40) dan menyebabkan
korban kritis sehingga harus dirawat intensif di Ruang Trembesi RS Polri
Kramatjati, Jakarta Timur.
"Pihak keluarga meminta dibawa untuk menjalani perawatan di rumah sakit,
12 jam setelah penganiayaan," kata pengacara Zainudin Taqwa, Haruna
Rahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Haruna menjelaskan
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Unit III
Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri itu, terhadap Zainudin
terjadi pada Minggu (2/6) dinihari.
Haruna menuturkan kliennya
mendapatkan tindak penganiayaan saat berada di ruang tahanan dengan luka
serius pada bagian kaki, perut dan dada, bahkan sempat tidak sadarkan
diri.
Haruna menduga S tersinggung ucapan Zainudin yang menyebutkan oknum
polisi tersebut menerima uang Rp15 juta dari salah satu tahanan lain,
kemudian menganiaya korban di ruang tahanan.
Akibat kejadian tersebut, Haruna melaporkan Bripka S kepada Divisi
Profesi dan Pengaman (Propam) Mabes Polri, guna diproses lebih lanjut.
Zainudin merupakan tahanan kasus narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,4
gram dengan sangkaan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Wakil Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar
Polisi Anjan Pramuka mengakui anggotanya, Bripka S sempat menendang
tahanan kasus narkoba, Zainudin Taqwa.
Anjan menuturkan Bripka S menendang korban karena ketahuan membawa telepon selular ke dalam ruang tahanan.
Anjan mengungkapkan anggotanya menendang Zainudin sebanyak sekali, namun
korban memiliki penyakit paru-paru dan gula darah tinggi.
Pihak kepolisiaan bertanggung jawab terhadap kesembuhan Zainudin dengan
menanggung biaya perawatan di RS Polri Kramatjati dan pimpinan Polri
telah memberikan peringatan dan teguran terhadap Bripka S.
Anjan menambahkan siap menghadapi laporan dari pihak keluarga yang melaporkan Bripka S ke Divisi Propam Mabes Polri.(T014/E008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar