Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - KPK meminta para pelaku usaha di Indonesia
untuk mencegah terjadinya korupsi dengan tidak memberikan suap kepada
penyelenggara negara. Dalam bentuk apapun namanya, gratifikasi itu
merupakan korupsi dan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Ketua
KPK Abraham Samad menyatakan, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang
bersih, transparan dan akuntabel, maka segala tindakan yang berkaitan
dengan pemberian suap dan gratifikasi harus ditiadakan.
"Apapun
terminologinya gratifikasi itu, uang pelicin, uang terima kasih,
sebaiknya jangan dilakukan. Jangan coba-coba. Jika ada yang memberi,
jangan diterima," kata Abraham usai menjadi pembicara dalam forum Senior
Officials’ Meeting (SOM) III, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
di Santika Premiere Dyandra Hotel, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin
(24/6/2013).
Disebutkan Abraham, swasta perlu dilibatkan dalam
pemberantasan korupsi karena pelaku penyuapan dan pemberi gratifikasi
adalah kalangan ini. Tanpa pelibatan swasta, maka upaya pemberantasan
korupsi tidak akan bisa berlangsung dengan cepat.
Ada tiga hal
penting yang dapat dilakukan sektor swasta untuk mencegah gratifikasi.
Pertama, atasan tidak menyusuh anak buahnya melakukan perbuatan korupsi.
Kemudian, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahannya
melakukan korupsi, dan terakhir bagaimana perusahaan membangun sistem
pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal,
membuat aturan dan kode etik.
Diingatkan Abraham, para pegawai
negeri dan penyelenggara negara terikat dengan UU Nomor 31 tahun 1999
junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar