VIVAnews - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso,
mengakui bertemu terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran dan
laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, Fahd A Rafiq, di Lapas
Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Atas tindakan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Senin 3 Juni 2013 menyampaikan, apa yang dilakukan Priyo dengan mengunjungi Fadh di tahanan adalah tindakan yang kurang etis.
"Tindakan itu secara etik, perilaku dan moral hukum bisa dipersoalkan karena pertemuan dengan seseorang yang ada kaitannya dengan kasus dan kepentingannya atas suatu kasus Tipikor adalah tidak etis dan melanggar moral hukum," kata Bambang melalui pesan singkat.
Karena itu menurut Bambang, sangat wajar jika publik menduga kalau dalam pertemuan itu terjadi pembicaraan yang menyangkut hal tertentu atas kasus tindak pidana korupsi. Sebab, antara Fadh dan Priyo memiliki keterkaitan satu sama lainnya dalam kasus ini.
"Ini semua harus diklarifikasi supaya tidak merugikan proses penegakan hukum," katanya.
Nama Priyo memang sempat disebut dalam kasus ini. Dalam sidang putusan kasus korupsi Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, Kamis, 30 Mei 2013, majelis hakim membeberkan persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd, yang juga disebut mengintervensi pejabat Kementerian Agama.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim sempat menyebut nama Priyo yang disebut dengan inisial PBS menerima fee sebanyak satu persen.
Priyo sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. Dia terkejut ketika namanya dikait-kaitkan. "Saya benar-benar tidak tahu apa-apa," katanya Januari lalu. (umi)
Atas tindakan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Senin 3 Juni 2013 menyampaikan, apa yang dilakukan Priyo dengan mengunjungi Fadh di tahanan adalah tindakan yang kurang etis.
"Tindakan itu secara etik, perilaku dan moral hukum bisa dipersoalkan karena pertemuan dengan seseorang yang ada kaitannya dengan kasus dan kepentingannya atas suatu kasus Tipikor adalah tidak etis dan melanggar moral hukum," kata Bambang melalui pesan singkat.
Karena itu menurut Bambang, sangat wajar jika publik menduga kalau dalam pertemuan itu terjadi pembicaraan yang menyangkut hal tertentu atas kasus tindak pidana korupsi. Sebab, antara Fadh dan Priyo memiliki keterkaitan satu sama lainnya dalam kasus ini.
"Ini semua harus diklarifikasi supaya tidak merugikan proses penegakan hukum," katanya.
Nama Priyo memang sempat disebut dalam kasus ini. Dalam sidang putusan kasus korupsi Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, Kamis, 30 Mei 2013, majelis hakim membeberkan persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd, yang juga disebut mengintervensi pejabat Kementerian Agama.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim sempat menyebut nama Priyo yang disebut dengan inisial PBS menerima fee sebanyak satu persen.
Priyo sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. Dia terkejut ketika namanya dikait-kaitkan. "Saya benar-benar tidak tahu apa-apa," katanya Januari lalu. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar