Jakarta - Karut marut soal klaim KJS akhirnya menemui titik cerah. Tarif INA CBG's baru akan diberlakukan mulai Juli 2013. Saat ini, pemprov DKI sedang menyiapkan peraturan Gubernur agar klaim rumah sakit bisa 100 persen.
"Pergub yang keluar tentang tarif hanya sesuai dengan 100 persen perhitungan dari INA CBG's," terang Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/6/2013)
Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emawati, perwakilan dari PT Askes dan perwakilan dari RS peserta KJS. Dalam rapat ini dputuskan bahwa segera disiapkan Peraturan Gubernur untuk agar pembayaran klaim rumah sakit peserta KJS bisa 100 persen.
Sehingga, jika kelak dalam tarif INA CBG's klaim seorang pasien penyakit tipes sebesar Rp. 5 juta, maka akan dibayar 100 persen oleh pihak Pemprov dan akan diberlakukan Juli 2013. "Akan berlaku mulai Juli nanti. Tarif ini adalah gabungan dari swasta dan pemerintah," kata Ahok pada wartawan.
Ahok mengatakan permasalah dalam tarif INA CBG's karena menggunakan rata-rata dasar harga barang 2010 yang saat ini sudah pasti mengalami kenaikan. Selain itu,
"Tarif INA CBG's itu dihitung di rata-rata dan ini tidak melibatkan RS swasta. Otomatis berbeda, Makanya sekarang digodok," jelasnya.
Meskipun akan ada kenaikan tarif, namun sudah dipastikan tidak akan ada perubahan premi KJS.
Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Dien Emawati menjelaskan seharusnya penyesuaian tarif dilaksanakan per 6 bulan sekali.
"Tarif itu disesuaikan setiap 6 bulan sekali kan ada kenaikan obat, alat-alat habis pakai. Minimal hiruk-pikuk ini diselesaikan dulu," ujar Dien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar