BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Juni 2013

KPU Tegaskan Menteri yang Nyaleg tak Perlu Mundur

INILAH.COM, Jakarta - Polemik majunya sejumlah menteri sebagai caleg masih menuai perdebatan. Banyak pihak menilai menteri-menteri yang terdaftar sebagai caleg harus mundur dulu setelah terdaftar dalam daftar caleg.

Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan para menteri yang terdaftar sebagai caleg tidak perlu mundur terlebih dahulu dari jabatannya di kementerian.

Komisioner KPU Ferry menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang merupakan penjelasan dari pasal 51 ayat 1 huruf k UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, tak mencantumkan jabatan menteri yang harus mundur jika maju sebagai.

Atas dasar tersebut, KPU berpendapat menteri yang maju sebagai caleg tidak diharuskan mundur terlebih dahulu dari jabatannya. "Tidak perlu, karena dalam UU dijelaskan dan dalam PKPU juga," ujar komisioner KPU Ferry Kurniyarizkiyansyah, di Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Menurut dia, pada PKPU disebutkan bahwa hanya kepala daerah, perangkat desa, TNI, Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta yang harus mundur dari jabatan, jika ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

Ferry mengatakan, seorang menteri itu merupakan jabatannya yang melalui mekanisme pengangkatan dan berbeda dengan kepala daerah. "Kalau kepala daerah iya harus mundur, karena diangkat oleh rakyat," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah menteri kabinet terdaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2014. Mereka antara lain Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan.

Selain itu, ada juga nama Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, dan Menteri Agama Suryadharma Ali. [yeh]

Tidak ada komentar: