INILAH.COM, Jakarta - Polemik majunya sejumlah menteri sebagai
caleg masih menuai perdebatan. Banyak pihak menilai menteri-menteri yang
terdaftar sebagai caleg harus mundur dulu setelah terdaftar dalam
daftar caleg.
Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menjelaskan para menteri yang terdaftar sebagai caleg tidak perlu
mundur terlebih dahulu dari jabatannya di kementerian.
Komisioner
KPU Ferry menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun
2013 yang merupakan penjelasan dari pasal 51 ayat 1 huruf k UU Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, tak mencantumkan
jabatan menteri yang harus mundur jika maju sebagai.
Atas dasar
tersebut, KPU berpendapat menteri yang maju sebagai caleg tidak
diharuskan mundur terlebih dahulu dari jabatannya. "Tidak perlu, karena
dalam UU dijelaskan dan dalam PKPU juga," ujar komisioner KPU Ferry
Kurniyarizkiyansyah, di Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Menurut dia,
pada PKPU disebutkan bahwa hanya kepala daerah, perangkat desa, TNI,
Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta yang harus mundur dari jabatan,
jika ingin mencalonkan diri sebagai caleg.
Ferry mengatakan,
seorang menteri itu merupakan jabatannya yang melalui mekanisme
pengangkatan dan berbeda dengan kepala daerah. "Kalau kepala daerah iya
harus mundur, karena diangkat oleh rakyat," tandasnya.
Sebelumnya,
sejumlah menteri kabinet terdaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2014.
Mereka antara lain Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Syarifuddin Hasan.
Selain itu, ada juga nama Menteri
Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar,
dan Menteri Agama Suryadharma Ali. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar