Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Sidang konstitusi dengan pemohon Antasari
Azhar kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda mendengarkan
keterangan saksi ahli dimulai oleh pakar hukum pidana Romli Atmasmita
yang menilai Peninjauan Kembali (PK) sebagai hak terpidana.
"Saya
tegaskan bahwa permohonan PK bukan kewajiban, melainkan hak terpidana
sepanjang hayatnya menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan,"
kata Romli dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Romli menilai PK adalah upaya
memperoleh keadilan yang bersifat luar biasa, seperti yang tertuang
dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP. Aspek luar biasa dicerminkan melalui
alasan faktual terkait fakta adanya novum atas kekeliruan vonis majelis
hakim.
"Alasan faktual tersebut bukan alasan untuk mencapai
tujuan kepastian hukum melainkan untuk mencapai tujuan keadilan," ujar
Romli yang kemudian menilai PK bisa dilakukan lebih dari sekali.
Sementara, Pasal 263 ayat 2 (tiga alasan pengajuan PK), berbunyi permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a.
apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika
keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.
apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah
terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan
yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu
dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.
"Sehingga
melalui pengujian UUD 1945 mengakibatkan keberadaan ketentuan yang
hanya membolehkan PK diajukan satu kali, diragukan legitimasi sebagai
ketentuan hukum yang properlindungan HAM sebagaimana telah dimuat dalam
UUD 1945 dan Perubahannya, khususnya yang melekat pada Pemohon Antasari
Azhar," ujar Romli.
Antasari memohon uji materi Pasal 268 ayat 3
UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali. Menurut Antasari, pasal tersebut
telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan
UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa
mengajukan PK lebih dari sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar