BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 01 Juni 2013

LPSK Surati MA untuk Lindungi Saksi Cebongan

INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan dua permohonan kepada Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban saat menyampaikan keterangan di persidangan militer pascapenyerbuan dan pembantaian yang dilakukan oknum Kopassus di LP Cebongan, DIY.

Keterangan tersebut disampaikan Penanggung Jawab Divisi Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi Saksi dan Korban LPSK, Teguh Sudarsono pada konferensi pers di kantornya bilangan Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2013).

Menurutnya, dua opsi permohonan tersebut disampaikan kepada MA terkait pernyataan Kepala Staf Anggkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo yang menegaskan, bahwa pelaku kasus Cebongan akan diadili di pengadilan militer.

"Dalam proses peradilan, pernyataan KSAD, walaupun di proses di peradilan militer, tapi kami akan sangat terbuka," ujar Teguh.

Menurutnya, kata terbuka itu bisa berarti banyak makna, di antaranya bisa disaksikan semua orang dan saksi bisa menyampaikan kesaksiannya bebas dari tekanan siapapun, sehingga bisa menyampaikan kesaksiannya secara gamblang.

Untuk itu, ada dua permohonan yang disampaikan LPSK demi memberikan rasa aman kepada 42 saksi dan korban yang terdiri dari 31 narapidana (Napi) dan 11 sipir Lapas Cebongan.

Pertama, MA diminta memindahkan persidangan dari wilayah Jawa Tengah dan kedua, menggunakan telekonferensi sehingga saksi tidak harus berada di dekat terdakwa atau teman-teman terdakwa dari komondo elit anggkatan darat tersebut.

Namun, imbuh Teguh, dua permohonan yang telah dilayangkan melalui surat itu, belum juga direspon pihak MA. "Sampai saat ini, belum ada jawaban dan mungkin tidak akan dipindahkan," pungkasnya.

Dalam kasus penyerbuan dan pembantaian itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas setelah diberondong tembakan oleh para pelaku. Atas insiden itu, 11 oknum anggota Kopassus telah menjadi tersangka dan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. [mvi]

Tidak ada komentar: