Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Kunjungan Priyo Budi Santoso ke Lapas
Sukamiskin menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Apalagi dalam kunjungan
itu, politisi Partai Golkar ini menemui beberapa terpidana korupsi,
salah satunya Fahd El Fouz.
Menkum HAM Amir Syamsuddin menilai kunjungan Priyo masih dalam batas toleransi.
"Saya
kira masih di dalam batas-batas toleransi," ujar Amir usai menjemput
Presiden SBY dari lawatan ke luar negeri, di Bandara Halim
Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (2/6/2013).
Menurut Amir,
tidak ada peraturan yang dilanggar Wakil Ketua DPR itu dalam kunjungan
tersebut. Soal kunjungannya yang di luar jam besuk, menurut Amir hal itu
juga masih dalam batas yang ditoleransi.
"Saya kira sudah
dijelaskan itu semua, dia bertemu beberapa menit kemudian melebihi dari
pada jadwal, jadi saya kira masih di dalam batas-batas toleransi," jelas
Amir.
Priyo Budi Santoso mengaku berkunjung ke LP Sukamiskin
dalam rangka sidak. Namun kenyataannya di lapas tersebut Priyo tidak
mengecek satu per satu kamar tahanan sebagaimana sidak yang biasa
dilakukan pejabat Kemenkum. Menurut keterangan dari pihak LP, Priyo
justru ditemui napi kasus korupsi di sebuah ruangan, termasuk Fahd El
Fouz, terpidana kasus suap Wa Ode Nurhayati.
Fahd ini yang
menjadi saksi kasus korupsi Alquran. Dari catatan Fahd, terdapat nama
Priyo. Namun Priyo sudah menyebut namanya dicatut oleh Fahd. Tapi hakim
pengadilan tipikor dalam amar putusan kasus korupsi Alquran dengan
terpidana Zulkarnaen Djabbar menyebut ada fee untuk Priyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar