Semarang (ANTARA
News) - Pabrik Jamu Serbuk Manjur yang berlokasi di Desa Gentasari,
Kroya, Kabupaten Cilacap, terancam ditutup menyusul aktivitas ilegal
yang dilakukan perusahaan tersebut untuk kesekian kalinya.
"Pabrik jamu tradisional terbesar di Cilacap itu sudah berkali-kali
menjalani proses hukum untuk kasus penggunaan bahan kimia obat dalam
produknya," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang
Zulaimah di Semarang, Selasa.
Menurut dia, penggerebegan yang dilakukan Balai POM pada Senin
(3/6) kemarin merupakan yang ketiga kalinya dilakukan terhadap pabrik
tersebut.
Ia menjelaskan dua penggerebegan yang sudah pernah dilakukan masing-masing pada tahun 2008 dan 2010.
Ia menuturkan karena pabrik tersebut sudah tiga kali melakukan
pelanggaran yang sama, maka akan dipertimbangkan untuk menutup usaha
perusahaan tersebut.
"Balai POM tetap mengutamakan pembinaan, namun kalau terus membandel tentu akan diberi sanksi tegas," katanya.
Dalam penggerebegan tersebut, Balai POM menyita berbagai produk
jamu setengah jadi yang mengandung bahan kimia obat serta berbagai alat
produksinya. Nilai total barang yang disita tersebut, lanjut dia,
diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Balai POM juga akan menelusuri kepemilikan pabrik jamu yang akan
dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar