Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan
kenaikan tarif angkutan umum untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga
BBM bersubsidi. Sebagai insentif lainnya, kewajiban membayar restribusi
angkutan juga akan ditiadakan.
"Kita juga ingin ada insensif
retribusi yang nanti akan dihapuskan," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko
Widodo usai rapat bersama Dishub, Organda dan Dewan Transportasi DKI
Jakarta di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa
(25/6/2013)
Hal ini disampaikan usai pertemuan Jokowi dengan
Ketua Dewan Transportasi Indonesia, Asaz Tigor Nainggolan, perwakilan
Organda, Jembar Waluyo dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar
Pristono. Karena itu, pihak pemprov akan meminta beberapa insentif atas
kenaikan harga tersebut.
"Pertama mengenai uji KIR yang kedua
sarana di terminal kemudian, ketiga retribusi ijin trayek," Mau kita
minta agar ini kedewan agar ini dihapuskan agar tdk memberatkan masy jg
tdk memberatkan pengusaha bus transportasi.
Insentif tersebut untuk menutupi biaya operasional sebesar RP. 5300 yang harus dikeluarkan pasca naiknya harga BBM.
"Mau
kita minta ini ke dewan agar ini dihapuskan, agar tidak memberatkan
masyarakat juga tidak memberatkan pengusaha bus transportasi,' lanjut
Jokowi.
Rata-rata kenaikan tarif angkot tersebut naik sekitar
40,71% dari tarif awal. Hal ini berbeda dengan aturan Kemenhub yang
menetapkan kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 20%. Untuk ini, Jokowi
berkilah jika perbedaan tersebut karena kondisi perjalanan antara
Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia.
"Mungkin ini kan
hitungan di daerah dan jak berbeda. Disini rasio penggunaan bensin jauh
lbh besar dari di daerah. Boros banget karena macet. 1 km disini bisa 1
liter. Di daerah mungkin hanya setengah liter. Bedanya disitu. Rasio
penggunaan berbeda," terang mantan Walikota Solo ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar