BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Juni 2013

Restribusi Angkutan Umum di Jakarta akan Dihapus

Mulya Nurbilkis - detikNews

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Sebagai insentif lainnya, kewajiban membayar restribusi angkutan juga akan ditiadakan.

"Kita juga ingin ada insensif retribusi yang nanti akan dihapuskan," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo usai rapat bersama Dishub, Organda dan Dewan Transportasi DKI Jakarta di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013)

Hal ini disampaikan usai pertemuan Jokowi dengan Ketua Dewan Transportasi Indonesia, Asaz Tigor Nainggolan, perwakilan Organda, Jembar Waluyo dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Karena itu, pihak pemprov akan meminta beberapa insentif atas kenaikan harga tersebut.

"Pertama mengenai uji KIR yang kedua sarana di terminal kemudian, ketiga retribusi ijin trayek," Mau kita minta agar ini kedewan agar ini dihapuskan agar tdk memberatkan masy jg tdk memberatkan pengusaha bus transportasi.

Insentif tersebut untuk menutupi biaya operasional sebesar RP. 5300 yang harus dikeluarkan pasca naiknya harga BBM.

"Mau kita minta ini ke dewan agar ini dihapuskan, agar tidak memberatkan masyarakat juga tidak memberatkan pengusaha bus transportasi,' lanjut Jokowi.

Rata-rata kenaikan tarif angkot tersebut naik sekitar 40,71% dari tarif awal. Hal ini berbeda dengan aturan Kemenhub yang menetapkan kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 20%. Untuk ini, Jokowi berkilah jika perbedaan tersebut karena kondisi perjalanan antara Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia.

"Mungkin ini kan hitungan di daerah dan jak berbeda. Disini rasio penggunaan bensin jauh lbh besar dari di daerah. Boros banget karena macet. 1 km disini bisa 1 liter. Di daerah mungkin hanya setengah liter. Bedanya disitu. Rasio penggunaan berbeda," terang mantan Walikota Solo ini.

Tidak ada komentar: