Pewarta: Maria Rosari D.P.
Jakarta (ANTARA
News) - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia,
Rini Mariani Soemarno Soewandi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi terkait kasus obligor atau pengutang Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK
soal SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di
Jakarta, Selasa.
Rini yang tiba pada pukul 09.55 WIB memilih untuk bungkam saat memasuki gedung KPK.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah meminta keterangan Mantan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi,
mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary
Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong
Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Selanjutnya mantan
Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal
Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko
Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian
Gie.
KPK pada 2008 telah membentuk empat tim khusus untuk menyelesaikan
kasus BLBI yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima SKL.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan pengusutan pemberian SKL
pada kasus BLBI ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus
tersebut disamping pengusutan tindak pidana kasus ini dan perihal
pengembalian aset.
"Ini beberapa hal yang diselidiki oleh KPK adalah berkaitan dengan
kewajiban si penerima SKL itu," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, pada
Selasa.
Johan menjelaskan bahwa menurut KPK ada beberapa perihal yang perlu
diselidiki terutama perihal kewajiban penerima SKL sudah sesuai atau
belum, sehingga perlu diselidiki karena dicurigai ada dugaan tindak
pidana korupsi.
"Namun belum ada kesimpulan sampai ke situ," jelas Johan.
Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat
kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri
Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan
Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat
kabinet ia selalu memprotes rencana penerbitan SKL tapi kalah dengan
menteri lain.
Alasannya menolak penerbitan SKL adalah karena ada campur tangan
International Monetary Fund (IMF) terkait penyelesaian BLBI sehingga
berdampak pada proses penjualan aset bekas pengutang BLBI yang
tergesa-gesa, bahkan tanpa tender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar