Rabu, 05/06/2013 13:10 WIB
Soal Kasus Century, KPK: Hukum dan Politik itu Beda
"Pasti ada intellectual dader-nya, apakah yang sekarang (tersangka-red) intellectual dader, ini yang bedakan hukum dan politik. Kita lambat tapi pasti. Setiap pernyataan bisa ada implikasi hukum," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2013).
Bambang menegaskan, dahulu ada kasus cek pelawat Agus Condro. Dalam kasus Agus Condro itu, semua orang tidak percaya KPK bisa menuntaskannya. Lambat tapi pasti, kasus tetap berjalan.
"Itu yang dilakukan KPK. Proses penegakkan hukum harus akuntabel, harus teliti itu sebabnya sampai sekarang kalau bawa kasus di pengadilan, KPK selalu memenangkan pertarungan di pengadilan," jelasnya.
Selain itu juga pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan KPK, semuanya berdasarkan tersangka. Jadi, KPK konsentrasi pada pemeriksaan tersangka.
"Dalam semua tindak pidana, ada yang disebut aktor intelektual bisa juga yang sekarang jadi tersangka," urainya.
"Semua kasus harusnya seperti itu, kita nggak boleh judge sesuatu dalam proses yang berjalan, proses perlu waktu tidak bisa didikte dengan mau orang, terserah pada keterangan saksi, biasanya beres. Kalau proses tidak pada keterangan saksi tidak beres," tambahnya.
Sedang terkait kehadiran KPK di DPR atas undangan Timwas Century, Bambang menegaskan sepenuhnya KPK hanya bersandar pada hak penegak hukum.
"Tidak ada penegak hukum yang prosesnya dibuka di ruang terbuka begitu. Kita akan gunakan hak penegak hukum tidak beritahukan yang bukan ranah hukum," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar