BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 22 Juni 2013

Staf Khusus Presiden: Wajar, Pemilik Perusahaan Yang Sebabkan Kabut Asap Diberi Sanksi

Oleh : DESK INFORMASI

Kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera yang menimbulkan kabut asap hingga ke Singapura dan bagian Malaysia telah menimbulkan perdebatan di luar dan dalam negeri, terhadap dimana lokasi kebakaran terjadi,  apa penyebabnya dan bagaimana penanganannya.
Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo mengemukakan, Pemerintah telah melakukan tindakan untuk menanggulangi kebakaran, yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Manggala Agni dan kelompok Masyarakat Peduli Api untuk pemadaman kebakaran lahan dan hutan di daratan, serta water bombing dari udara dan rencana untuk membuat hujan buatan. “Koordinasi kebakaran ini dilakukan dibawah Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat untuk mengatasi kebakaran hutan itu,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (22/6) pagi.
Terkait protes pemerintah Singapura mengenai asap ini, menurut Agus Purnomo, dari peta titik api di Riau yang memicu kabut asap hingga ke negara tetangga ini terlihat perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berbasis di Singapura memiliki titik api terbanyak.
Sangat wajar apabila pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan ini dilakukan tidak hanya di Riau tetapi juga dilakukan dalam bentuk pemberian sanksi bagi pemilik dan manajemen perusahaan di Jakarta dan Singapura,” ujar Agus Purnomo.
Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim itu menyebutkan, perusahaan yang kantornya berpusat di Singapura ini memiliki konsesi HTI di Riau terdeteksi oleh satelit dengan titik api terbanyak. “Namun temuan berdasarkan data satelit ini perlu dilanjutkan dengan pengecekan di lapangan” lanjut Agus.
Menurut Agus, u ntuk itu hal terpenting adalah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memverifikasi lokasi dan penyebab langsung dari kebakaran, karena data satelit hanya dapat menunjukkan lokasi kebakaran saja, tidak memiliki kemampuan untuk menunjukkan bagaimana api dimulai, upaya penanganan  dan  bagaimana penyebarannya. 
8 Perusahaan
Sementara itu hasil penyelidikan tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya indikasi 8 (delapan)  perusahaan Malaysia melakukan pembakaran lahan di Riau. Jika sudah cukup bukti, kedelapan perusahaan itu akan diajukan ke pengadilan.

"Ini yang akan kita selidiki lebih lanjut. Tim penyidik kita masih berada di lokasi saat ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya yang sedang berada di Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/6).

Menurut Balthasar kedelapan  perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.

Saat ini Kementerian LH, BNPB dan Kementerian terkait lainnya sedang berada di lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan dan memastikan keberhasilan upaya pemadaman ap,i dan menindaklanjuti pemrosesan pelanggaran hukum terhadap instruksi pelarangan penggunaan api untuk pembukaan lahan. (YS/ES)

Tidak ada komentar: