BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Maret 2015

Soal Kenaikan BBM, DPR dan Menteri ESDM Sepakati 9 Hal

 Jpnn
JAKARTA - Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, akhirnya menyepakati sembilan hal. 
Wakil Ketua Komisi VII, Satya Wira Yudha yang memimpin pertemuan mengungkap, hal pertama adalah meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan harga BBM.
"Meski kesepakatan ini sifatnya mempertimbangkan, apapun hasilnya nanti, pemerintah harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Kalau alasan pemerintah menolak pertimbangan tersebut logis, maka Komisi VII DPR bisa merevisi kesepakan tersebut," kata Satya, saat membacakan putusan, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/3).
Sebaliknya lanjut dia, kalau kesepakatan tersebut tidak dijalankan, sesuai dengan UU MD3, Komisi VII bisa membawanya ke tingkat sidang paripurna. "Jadi jangan sampai tidak dijalankan, tentu akan ada sikap kami," kata politikus Partai Golkar ini kepada Sudirman Said.
Kesepakatan kedua lanjutnya, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara massif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat.
Selain itu, dalam kesepakatan ketiga, Komisi VII DPR ujar Satya, minta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan PPN jenis BBM dan LPG yang bersubsidi.
Pada kesepakatan keempat, Komisi VII meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM dan LPG yang bermasalah.
Terkait dengan kesepakatan keempat, poin kelima dari kesepakatan dimaksud, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM agar mengusulkan kepada Pertamina melalui Menneg BUMN untuk meninjau kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM RON 88 melalui Petral (PES) yang jelas-jelas merugikan.

Sedangkan kesepakatan keenam, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO yang tidak diberikan subsidi.
Dalam kesepakatan ketujuh, Menteri ESDM diminta untuk meninjau kembali Permen ESDM nomor 04 tahun 2015 terkait periodesasi penetapan harga BBM.
Kesepakatan kedepalan, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM sepakat untuk berkoordinasi dalam melakukan penetapan harga BBM, dan kesembilan mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan menteri terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan harga BBM. (fas/jpnn)

Lawan gerakan radikal dengan dakwah, kata Wapres

Pewarta:

Kenaikan harga BBM dipicu kenaikan ICP

Pewarta:

Alex Usman dan Zainal Jadi Tersangka, Ahok Tak akan Beri Bantuan Hukum

Ayunda W Savitri - detikNews
 Jakarta - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka pejabat SKPD DKI dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014. Apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) akan memberikan bantuan hukum untuk keduanya?

"Saya kira standar saja nanti ya. Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak, yang kasus Pak Pristono (mantan Kadishub DKI Udar Pristono) nggak boleh ternyata. Nggak bisa katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Tindak pidana terjadi pada tahun anggaran 2014. Saat itu, Alex Usman menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soelaiman selaku PPK Jakarta Pusat.

Ahok mengungkapkan, pihaknya bisa saja akan mencopot jabatan struktural keduanya. Sekadar informasi Alex kini menjabat Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sementara Zainal menjabat sebagai Kadis Olahraga dan Pemuda (Orda).

"Kalau dijadiin tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti," lanjutnya.

Untuk calon penggantinya sendiri, Ahok mengaku sampai dengan saat ini belum ada. Dia berencana akan melelang jabatan tersebut, sehingga saat bulan depan ada pergantian jabatan di lingkup PNS DKI dirinya bisa langsung mengisi posisi itu dengan orang baru.

"Kita mesti nyari, mesti lelang," sambung mantan Bupati Belitung Timur itu.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3) lalu.

Terbongkar! 3 Kedok Begal Motor: Drama Mogok hingga Kenalan di Facebook

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jakarta - Begal-begal motor terus berkeliaran mencari mangsa. Beragam aksi penyamaran dilakukan sang begal untuk merampas motor korbannya.

Terbaru, komplotan begal dibekuk di Brebes, Jawa Tengah. Para begal ini menggunakan modus berpura-pura mengendarai motor mogok. Mereka lalu meminta korban membantunya. Nah....saat korban nan baik hati itu membantu, para begal ini tega merampas motor si korban.

Bukan hanya itu, ada juga begal yang menyamar sebagai pemancing ikan. Begal ini membawa senjata tajam dalam tasnya beserta alat pancingan. Aksi ini untuk mengelabui polisi saat terkena razia.

Selain itu, para begal mengincar para perempuan lewat facebook. Mereka berkenalan dengan perempuan itu dan meminta bertemu. Saat 'kopi darat', para begal ini menakut-nakuti perempuan incarannya dengan senjata tajam lalu merampas motornya. Waspadalah!

 1. Pura-pura Mogok
Awas ada modus baru yang dilakukan para gerombolan begal motor. Seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah ini. Pelaku pembegalan dengan modus pura-pura mogok dibekuk polisi.

Seperti disampaikan Kapolres Brebes AKBP Ferdy Sambo, Senin (30/3/2015). Polisi membekuk Gunawan (20) akhir pekan lalu. Dia membegal seorang pengendara motor.

"Tersangka berpura pura sepeda motor mogok, kemudian meminta tolong kepada korban. Setelah korban membantu tersangka beraksi," jelas Ferdy.

Gunawan tak sendiri, seorang rekannya ikut membantu. Di tengah jalan yang sepi dia pura-pura mogok motornya. Setelah ada penolong datang, dia malah mencelakai si penolong. Di bawah ancaman, motor si penolong dibawa kabur.

Polisi yang mendapat laporan sukses menangkap Gunawan dan rekannya. Sebuah sepeda motor juga ikut disita sebagai barang bukti.

2. Mancing Ikan
Entis Sutrisna (25) dan Dede Suhendi (23) pura-pura menjadi pemancing ikan saat berkeliling mencari pemotor yang menjadi sasarannya di kawasan Tangerang. Begal yang terbilang sadis akhirnya dibekuk polisi.

"Modus mereka membawa pancingan, seolah-olah pemancing ikan yang mau memancing," kata Kapolsek Serpong Kompol Arman, Jumat (6/3/2015).

Arman mengatakan, komplotan begal motor ini menyimpan senjata tajam berupa golok dan pisaunya di dalam tas ransel. Di dalam tas ransel itu pula diisi pancingan ikan, seolah-olah mereka hendak memancing.

"Bila mendapatkan target, para pelaku tersebut langsung memepet dan merampas motor korban sambil menodongkan golok yang dibawanya," kata dia. Bila korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya.

Entis warga Saketi Pandeglang dan Dede warga Menes, Banten ini ditangkap Tim Buser Polsek Serpong di Kampung Saketi, Pandeglang, Banten, pada Kamis 5 Maret kemarin. "Keduanya kelompok Pandeglang, Banten," ujarnya.

Kedua pelaku, kata Arman, membegal motor warga di Kampung Bubulak Kebun Sawu, Jatake, Jatiuwung, Tangerang, pada Rabu (4/3) lalu.

Arman menuturkan, kedua pelaku terbilang sadis. Mereka merampas korban sambil menodongkan senjata tajam berupa golok untuk menakuti korbannya.
"Kalau korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," imbuhnya.

Modus yang dilakukan keduanya adalah berkeliling di lokasi sasaran sambil mencari target. Setelah mendapatkan target, mereka akan memepet korbannya dan memaksa korban menyerahkan motornya

Diungkapkan Arman, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 9 lokasi di wilayah Kalideres, Cengkareng dan Serpong.
"Pengakuan mereka belum pernah ada korban yang dilukai, tetapi pernah menendang korbannya hingga jatuh karena tidak mau menyerahkan motornya," tuturnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit motor yakni Suzuki Satria FU, Yamaha Moi dan Jupiter MX yang diduga hasil curian, 5 unit handphone, 4 pasang spion motor, 1 pasa bustep Ninja, 3 buah alat pancing berikut tas, 3 buah golok, 5 buah pisau kecil, 2 buah dompet dan 2 pasang plat nomor.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.




3. Incar Cewek Lewat Facebook
Kelompok begal bersenjata tajam juga mengusik ketenangan warga Kota Semarang, Jawa Tengah. Bahkan empat begal yang baru saja ditangkap mengincar perempuan yang dikenal lewat jejaring sosial Facebook.

Mereka adalah RS alias Tembong (22), MF (17), AS (23), dan SS (22), sedangkan korban adalah Choirinisa (16) seorang pelajar warga Jalan Sawo Jajar. Pelaku Tembong mengatakan, awalnya ia mengenal korban lewat FB.

"Saya kenalan terus sudah akrab dia mau pinjam uang katanya buat bayar SPP," aku Tembong di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/2/2015).

Tembong kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk menemui korban. Pelaku pun meminta ketemuan di dekat Lapangan Garnisun dekat dengan Mapolrestabes Semarang hari Kamis (26/2) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.

"Ketemuan di lapangan kemarin malam," ujarnya.

Saat itulah tiga tersangka lainnya datang membawa parang sepanjang 40 cm untuk menakut-nakuti korban. Seketika barang-barang korban dilucuti termasuk motor korban.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengejar para pelaku. Saat pengejaran ternyata mereka melawan dan membahayakan sehingga polisi terpaksa melepas timah panas ke kaki tiga pelaku. Tidak sampai dua jam, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan modus yang dilakukan yaitu berjanji bertemu dengan korban yang baru saja dikenal lalu mengancam dengan senjata tajam. Pihaknya saat ini masih menyelidiki berapa kali kelompok begal ini beraksi.

"Mereka bawa senjata tajam. Kita dalami ini berapa kali mereka beraksi," pungkas Djihartono.

Akibat perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Jumat, 20 Maret 2015

Harga minyak Amerika Serikat terendah dalam enam tahun

New York (ANTARA News) - Harga minyak AS merosot ke tingkat terendah dalam enam tahun terakhir pada Senin (Selasa pagi WIB), setelah laporan OPEC menunjukkan berlanjutnya kelebihan pasokan minyak.

Patokan AS, minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman April, turun 96 sen menjadi 43,88 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange.

Patokan Eropa, minyak mentah Brent untuk pengiriman April jatuh 1,23 dolar AS menjadi 53,44 dolar AS per barel di perdagangan London.

Dalam laporan pasar minyak bulanan, Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) mempertanyakan validitas reli harga minyak pada Februari di tengah kelebihan pasokan hampir satu juta barel per hari di pasar.

Kenaikan itu terjadi "meskipun faktanya pasokan global terus melebihi permintaan," kata OPEC.

Laporan ini menyusul analisis yang sama minggu lalu oleh Badan Energi Internasional (IEA), yang mengatakan persediaan minyak mentah AS sudah mendekati tingkat kapasitas penyimpanan akibat ledakan produksi minyak dan pemeliharaan berat di kilang-kilang.

Harga minyak telah turun sekitar 60 persen sejak Juni karena meningkatnya persediaan AS, lemahnya pertumbuhan ekonomi global dan keputusan OPEC untuk mempertahankan produksi tetap tinggi meskipun harga minyak turun, demikian dikutip dari AFP dan Xinhua.

Harga minyak dunia turun kembali karena aksi ambil untung

New York (ANTARA News) - Pasar minyak mentah dunia turun kembali pada Kamis (Jumat pagi WIB) menyusul aksi ambil untung setelah sehari sebelumnya naik tajam dipicu pernyataan Federaal Reserve, karena realitas berlanjutnya persediaan tinggi dan dolar yang kuat.

Harga minyak melonjak pada Rabu ketika The Fed secara tak terduga mengungkapkan sebuah posisi "dovish" tentang kenaikan suku bunga selama tahun depan, mengirim dolar melemah tajam.

Namun dolar "rebound" (berbalik naik) pada Kamis, menekan harga minyak mentah lebih rendah. Ditambah lagi, pedagang mengatakan, rekor tinggi baru untuk stok minyak mentah komersial AS dan rekor tingkat produksi 9,4 juta barel per hari diumumkan pada Rabu pagi, yang seharusnya menekan harga minyak mentah, kembali menjadi fokus.

Patokan AS, minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman April, turun 0,70 dolar AS menjadi ditutup pada 43,96 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange.

Minyak mentah Brent North Sea untuk pengiriman Mei, anjlok 1,48 dolar AS menjadi menetap di 54,43 dolar AS di perdagangan London.

WTI telah menguat 1,20 dolar AS Rabu dan Brent melonjak 2,40 dolar AS setelah bank sentral AS mengindikasikan tidak akan terburu-buru menaikkan suku bunga, yang dikirim dolar jatuh.

"Hari ini adalah semacam apa yang seharusnya terjadi kemarin. Saya tidak melihat banyak berita bullish, tetapi kami punya reli ini mungkin karena Fed. Namun, fundamental minyak mentah tetap benar-benar bearish, seperti yang kita lihat produksi minyak mentah AS mencapai 9,4 juta barel," kata Kyle Cooper dari IAF Advisors.

Daniel Ang, seorang analis investasi Phillip Futures di Singapura, mengatakan harga akan tetap di bawah tekanan selama pasokan melampaui permintaan.

"Fundamental tidak berubah dan hanya sentakan harga jangka pendek dari melemahnya dolar AS tidak akan mengubah fakta itu," kata dia dalam komentar pasar.

"Harga masih akan tetap rendah jika permintaan dan penawaran tidak membaik."

Sementara itu anggota OPEC tidak punya pilihan, selain mempertahankan tingkat produksi saat ini meskipun harga minyak turun untuk mempertahankan pangsa pasar mereka, menteri perminyakan Kuwait mengatakan, Kamis.

"Dalam OPEC, kami tidak punya pilihan lain selain menjaga pagu

produksi itu karena kami tidak ingin kehilangan pangsa kami di pasar," Ali al-Omair mengatakan kepada wartawan.

Tetapi menteri menyambut setiap pengaturan dengan produsen minyak mentah non-OPEC untuk menstabilkan pasar.

"Jika ada jenis pengaturan dengan negara-negara di luar OPEC, kita akan sangat senang," kata Omair setelah penandatanganan perjanjian kerja sama pada minyak dan investasi dengan Rusia.

Ke-12 anggota Organisasi Negara Pengekspor Minyak, yang memproduksi sekitar sepertiga dari minyak dunia, memutuskan pada November tahun lalu untuk mempertahankan produksi mereka tidak berubah, mengirim harga minyak jatuh.
(A026)

Ciiittt! Ini Detik-detik Mencekam saat KA Gajayana Dihentikan Pak Sareh

Muhammad Aminudin - detikNews
Malang - KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta dihentikan Edi Sudarmi (45) atau Pak Sareh dan Bonadi karena ada rel renggang di KM 53 Stasiun Kotalama-Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Ciiittt! Bunyi rem terdengar sebelum kereta benar-benar berhenti.

"Saya sempat takut karena kereta berhenti tak terlalu jauh dari saya dan Bonadi berdiri," tutur Pak Sareh di sekitar rel Stasiun Kotalama-Kepanjen, Kamis (19/3/2015).

Pak Sareh dan Bonadi menghentikan kereta dengan berdiri di tengah rel. Mereka mencopot baju dan melambaikan ke arah datangnya kereta yang melaju kencang. Dari jauh, kereta seolah-olah tidak berhenti. Namun lambat laun, kecepatannya berkurang karena direm.

Aksi heroik itu dilakukan, Rabu (18/3) siang. Menurut keterangan warga yang tengah mengolah lahan pertanian di sekitar tempat kejadian, bunyi rem kereta terdengar keras.

"Bunyinya keras sekali, ciit ciit ciit," sebut Pak Sareh menirukan bunyi rem.

Pak Sareh dan Bonadi lega ketika kereta berhenti. Ia sempat khawatir dikira akan bunuh diri. Padahal ia dan Bonadi sengaja menghentikan kereta karena salah satu rel renggang 15 cm di jalur tersebut. Atas izin PT KAI, kereta berangkat lagi setelah rel diberi bantalan kayu.

Pak Sareh adalah buruh tani. Ia, istri dan keempat anaknya tinggal di sekitar rel. Sehari-hari, pria yang mengaku belum pernah naik kereta itu menggarap sawah majikannya di pinggir jalur kereta Stasiun Kotalama-Kepanjen.

Saat ditemui detikcom hari ini, Pak Sareh berada di rel yang diperbaiki. Ia bercerita dengan bersahaja. Ekspresinya biasa. Padahal aksi tersebut, bagi banyak orang, termasuk luar biasa.

Polisi: Tol JORR Disiapkan untuk Mengalihkan Truk dari Tol Dalkot

Mei Amelia R - detikNews
 Jakarta - Kemacetan di ruas Tol JORR akibat volume truk semakin hari semakin parah. Pemerintah sendiri tidak dapat mengalihkan truk ke jalur lain, karena Tol JORR disiapkan untuk mengakomodir truk yang mengangkut logistik dan kebutuhan perekonomian.

"Ya memang sejak 1 bulan lalu itu ada kebijakan (agar truk) untuk tidak melewati jalur tengah karena memang untuk kendaraan kecil. Jadi dialihkan ke JORR, dari Tangerang ke Cikampek dialihkan ke situ dan juga sebaliknya," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Kondisi truk besar yang berjalan pelan menjadi salah satu faktor truk 'dieliminasi' dari ruas tol dalam kota agar dapat mengakomodir kendaraan kecil. "Justru jalan itu (Tol JORR) dibuat untuk pengalihan agar tidak masuk kota. Jalan itu (Tol JORR) memang disiapkan tidak masuk ke kota truk-truk itu," ungkapnya.

Tol dalam kota yang merupakan poros tengah jalur cepat menuju pelabuhan tidak dapat sepenuhnya digunakan untuk truk karena menimbulkan kemacetan. Sehingga, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan truk di ruas tol dalam kota pada jam-jam tertentu saja.

"Jam 10 malam sampai 5 pagi (truk) masih bisa lewat situ," ungkapnya.

Setelah dibukanya akses Tol JORR, para sopir truk lebih memilih melewati jalur tersebut karena waktu angkut yang lebih cepat. "Dan memang pengemudi truk setelah akses dibuka lebar mereka perjalanan lebih singkat daripada lewat utara atau Kebon Jeruk dan memang efeknya ya kemacetan di situ karena banyak kendaraan besar," ungkapnya.

Rikwanto juga menyarankan agar kendaraan kecil dan kendaraan pribadi menggunakan akses Tol dalam kota agar lebih lancar. "Lewat tengah aja lebih cepat," tutupnya.

JK Pastikan Pemerintah Konsisten Jalankan Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Pemerintah belum melaksanakan eksekusi mati terhadap duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Eksekusi masih tertunda karena proses hukum kedua terpidana tersebut masih berlanjut.

"Ya itu soal Jaksa Agung karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita menghormati upaya hukum itu sampai selesai," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2915).

JK memastikan, pemerintah akan tetap konsisten melaksanakan putusan tersebut. Penundaan yang terjadi saat ini, menurutnya bukan berarti pemerintah tidak konsisten.

"Tetap konsisten kan. Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah, pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan," tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan, tidak ada kendala teknis terkait proses eksekusi mati. Prasetyo menyebut pihaknya menunggu proses hukum yang diajukan para terpidana mati.

"Kita ingin selesai semua. Jadi dalam eksekusi mati jangan kita meninggalkan masalah sekecil apapun. Anda lihat masih ada yang mengajukan PK meskipun sebenarnya tidak lazim karena grasinya sudah pernah diajukan ditolak," kata Prasetyo.

Kamis, 19 Maret 2015

Rela Dipenjara, Razman Arif Batal Laporkan Jaksa

 Jpnn
JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution batal melaporkan jaksa yang mengeksekusinya, Rabu (18/3), ke Bareskrim Polri, Kamis (19/3). Sebab, akhirnya Razman rela menerima kenyataan ini meskipun merasa dizalimi. Pengacara Razman, Eggi Sudjana, menegaskan, pihak keluarga Razman juga sudah menerima putusan itu.
"Razman ikhlas biarpun dizalimi. Sebagai itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi melaporkan," kata pengacara Razman, Eggi Sudjana, di Bareskrim Polri, Kamis (19/3).
Namun, sahabat Razman ini menegaskan seharusnya rekannya yang sama-sama menangani kasus Komjen Budi Gunawan itu tak bisa dieksekusi.
Sebab, kata Eggi, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah masuk penjara. "Harusnya Razman bebas dari hukum," kata Eggi.
Kemarin (18/3), Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi Razman yang berstatus narapidana penganiayaan, di kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.
Razman yang juga mantan pengacara Komjen BG, itu selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Razman berawal sekitar November 2004, di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Desa Sipagapaga, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Bahwa (terpidana) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Siregar sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP," ungkap Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/3).
Kemudian di persidangan, Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Tony lagi.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. "Atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan kasasi," bebernya.
Namun, kasasi yang diajukan Razman akhir ditolak MA berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.  (boy/jpnn)

Kejagung Tegaskan Eksekusi Razman Sesuai Prosedur

 Jpnn
JAKARTA - Mantan pengacara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution dikabarkan akan melaporkan jaksa yang menangkapnya di kawasan Gambir ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/3). Namun, Kejaksaan Agung tak mempersoalkan itu. 
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menegaskan, pelaporan itu merupakan hak warga negara. "Namun kami tegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum," kata Tony, Kamis (19/2). 
Dijelaskan Tony, eksekusi juga dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa selaku eksekutor. Ia menegaskan, tindakan tersebut tentu tidak bisa dianggap perbuatan pidana sebagai merampas kemerdekaan orang.
"Kami yakin pihak Polri pun memahami dan sependapat dengan hal ini," tuntasnya. (boy/jpnn)

Polisi Buru Pendukung ISIS Pengirim SMS Ancaman Bunuh Jokowi

 Jpnn
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri pengirim layanan pesan singkat (SMS) berisi ancaman pembunuhan ke Presiden Joko Widodo. SMS yang mengaku simpatisan Negara Islam Irak Suriah (ISIS) itu disebut berasal dari Tangerang, Banten.
"Kita lagi lakukan penyelidikan siapa pelakunya," kata Badrodin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/3).
Hanya saja, Badrodin masih enggan merinci SMS itu. Alasannya, karena polisi masih melakukan penyelidikan.
Ia hanya mengatakan bahwa sejauh ini ada daerah-daerah yang warganya menjadi pendukung ISIS. Antara lain di Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Khusus Sulawesi, pendukung ISIS ada di wilayah Poso.
Sementara itu terkait warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS di Irak maupun Suriah, Badrodin mengaku khawatir mereka akan kembali ke tanah air dan mempengaruhi masyarakat lain. Terutama karena di ISIS juga diajarkan menggunakan berbagai jenis senjata.
"Kegiatan bersenjata di sana perlu kita waspadai karena mereka punya keahlian, punya pengalaman. Jika mereka kembali ke Indonesia bisa jadi ancaman," sambungnya.(flo/jpnn)

Pengacara BG Dipenjara, Komjen Buwas: Dia Memang Bermasalah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution ditangkap oleh kejaksaan atas kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2004. Pengacara yang tengah moncer setelah mendampingi Komjen Budi Gunawan itu sempat berkejar-kejaran dengan mobil Kejaksaan.

Apa kata orang dekat Komjen BG? "Pengacara itu kan memang ada masalah. Ini kan penegakan hukum," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Setelah ditangkap, Razman kemudian menyatakan bahwa proses penangkapan tak manusiawi. Tetapi menurut Komjen Buwas semua orang harus patuh hukum.

"Jadi kita harus patuh pada hukum siapa pun dia," imbuh dia.

Razman terlibat kasus penganiayaan di tahun 2004 terhadap Nurkholis Siregar. Razman memukul pelipis Nurkholis serta mengancam akan membunuh.

Polda Metro: 49 Perusahaan Pemenang Lelang UPS Dipinjam Pakai Nama, Fee Rp 54 Juta

Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta, semakin kuat. Dari hasil penyidikan polisi, 49 perusahaan yang memenangkan lelang tersebut ternyata tidak memenuhi kualifikasi.

"Empat puluh sembilan perusahaan ini hanya dipinjam pakai nama, tetapi sebenarnya mereka tidak memiliki kemampuan teknis dan administrasi," ungkap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra saat dihubungi detikcom, Kamis (19/3/2015).

Ajie menyebutkan, ke 49 peru‎sahaan tersebut mendapatkan komisi atas pinjam pakai nama dalam proyek lelang UPS tersebut.

"Perusahaan-perusahaan ini mendapat komisi sebesar Rp 54 juta untuk masing-masing perusahaan," tambahnya.

Lalu siapa yang meminjam pakai nama 49 perusahaan tersebut?

"Ada oknum-oknum yang pinjam, pihak swasta yang bermain," jawabnya.

‎Saat disinggung soal distributor apakah juga terlibat dalam permainan tersebut, Ajie menjawab diplomatis. "Kita lihat dari perkembangan penyidikan, dia (distributor) kan kasih surat dukungan," tutupnya.

Sst..! MA Tengah Godok Hukum Acara Gugatan Kelas Receh/Kerugian Kecil

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pernahkan Anda dongkol karena recehan kembalian parkir tidak dikembalikan? Atau perjanjian dengan nilai ratusan ribu rupiah tetapi berakhir wanprestasi? Bagi kebanyakan orang, menggugat hal sepele di atas cuma menguras energi. Tapi sebentar lagi, hal itu akan terakomodasi seiring keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk kasus-kasus di atas.

Hal itu dibocorkan oleh MA dalam buku Laporan Tahunan 2014 yang dikutip detikcom, Kamis (19/3/2015).

"Sampai dengan akhir tahun 2014, kelompok kerja (Pokja) Small Claim Court (SCC) masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan implementasi SCC," ujar MA.

Istilah SCC merujuk pengadilan serupa yang telah diterapkan di Australia, Kanada, Irlandia, Israel, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Hong Kong, Inggris dan Wales dan Amerika Serikat. Di Singapura, dikenal dengan Small Claims Tribunals yang dibentuk untuk menangani gugatan maksimal senilai Sing $ 20 ribu dengan proses yang tidak terlalu formal. (Baca:BPSK, Apa Kabarmu Kini ?)

"Hal ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas penyelesaian kasus-kasus dengan nilai gugatan kecil, MA menggagas hukum acara singkat dengan nilai gugatan kecil," ujar MA.

MA berharap SCC dapat menyelesaikan sengketa perkara dengan cepat dan sederhana dengan menitikberatkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Gagasan ini untuk memperluas akses masyarakat dalam memperoleh keadilan. Nantinya putusan SCC ini akan final dan binding dan langsung bisa dieksekusi seketika.

"Sejatinya SCC dapat diterjemahkan sebagai pengadilan konsiliasi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memerlukan biaya tinggi dan dilakukan dengan proses yang cepat," cetus MA.

Selama ini, alur gugatan perdata di atas melalui proses yang panjang dan melelahkan. Sebagai contoh kasus yang dialami Herlina. Ia merupakan penumpang maskapai penerbangan yang kehilangan tasnya senilai jutaan rupiah pada 4 Agustus 2011 silam. Warga Semarang itu baru bisa mendapatkan kembali ganti rugi tasnya yang hilang setelah bertarung di pengadilan selama 3 tahun lamanya. (Baca:Kisah Herlina, Sendirian Menang Melawan Lion Air Gugat Koper Hilang)

KPK : kasus tertunggak selesai 75 persen pada Desember

Pewarta:

Rabu, 18 Maret 2015

Pemerintah perketat sistem kontrak wilayah kerja migas

Pewarta:

Ahok akan terapkan sistem baru untuk nilai kinerja PNS Jakarta

Pewarta:

Dana tunjangan kinerja daerah PNS DKI cair hari ini

Stop kaitkan Islam dengan teroris

Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Bahaa Dessouki, mengimbau para pengelola media massa di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim agar menghentikan pengaitan dan pemakaian istilah Negara Islam untuk menyebut kelompok teroris di Irak dan Suriah.

"Cukup saja disebut kelompok teroris karena mereka itu memerangi muslim dan non-muslim dengan mendistorsi visi dan ajaran Islam," katanya menjawab pertanyaan ANTARA, di Jakarta, Rabu, sehubungan dengan marak pemakaian istilah itu oleh media dunia, termasuk Indonesia.

"Penamaan kelompok teroris yang beroperasi di Irak, Suriah maupun Libya itu dengan Islamic State in Iraq and Syria (Negara Islam di Irak dan Suriah) dan Islamic State (Negara Islam) itu justru hanya akan melanggengkan kesalahpahaman publik dunia tentang Islam," katanya.

Namun justru kelompok milisi garis keras-teroris di Irak, Suriah, dan Libya itu sendiri yang memberi label nama itu kepada organisasi mereka dalam berbagai propagandanya.

Menurut Dessouki, kelompok teroris di Irak dan Suriah yang banyak membunuhi warga tak berdosa --baik umat Islam atau selain Islam-- tanpa perikemanusiaan itu musuh bersama seluruh kaum muslim, karena yang mereka lakukan itu sepenuhnya salah dan tak mewakili Islam.

Dalam berbagai propagandanya, kelompok milisi fanatik garis keras itu sangat sadis bahkan dalam batasan yang tidak bisa dibayangkan manusia beradab. Menggorok leher dan membakar hidup-hidup tawanan telah cukup kerap didokumentasikan dan dipublikasikan secara terbuka oleh kelompok itu.

Dalam menumpas kelompok teroris yang telah membunuh puluhan warga Kristen Koptik Mesir di Libya itu, dia mengatakan, pemerintahnya menerapkan dua pendekatan, yakni program deradikalisasi dan kekuatan militer.

"Pendekatan deradikalisasi yang melibatkan akademisi Universitas Al Azhar Mesir itu diambil karena kelompok teroris itu mendistorsi visi dan ajaran Islam yang penuh damai dengan menggunakan beberapa ayat Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW," katanya.

"Langkah korektif yang melibatkan Universitas Al Azhar itu diambil untuk meluruskan pemikiran orang-orang yang tidak memahami Islam; sedangkan aksi militer Angkatan Bersenjata Mesir diambil untuk melemahkan mereka," katanya.

Diplomat yang sudah dua tahun bertugas di Indonesia ini mengatakan sebanyak 75 warga Mesir bergabung dengan kelompok teroris yang beroperasi di Irak, Suriah dan Libya ini.

Sejumlah warga negara asing, termasuk Indonesia dan Malaysia, juga ikut bergabung dengan kelompok teroris pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi ini.

MK : PK bisa dilakukan berkali-kali

Pewarta:
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berkali-kali berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara.

"Putusan MK No.36 didasarkan pada pertimbangan yang pertama bahwa kenapa PK bisa dilakukan berkali karena itu berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Azas kehati-hatian tersebut dibuka untuk memberikan azas keadilan substansial, jelas Arief.

"Maka kalau memang betul-betul ditemukan novum, maka bisa dilakuan upaya hukum yang luar biasa dan itu bisa berkali-kali," jelas Arief.

Hal itu dinyatakan oleh Arief ketika disinggung perihal Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang hanya boleh dilakukan satu kali.

"Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil," kata Arief.

Sehingga kalau memang ditemukan bukti terbaru, maka Arief menjelaskan PK bisa dilakukan.

Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa MK secara umum memiliki rasa keprihatinan bila terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan MK.

"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Arief.

Hal itu ditegaskan oleh Arief mengingat bahwa MK adalah puncak hukum tertinggi yang memiliki kewenangan sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi dan final.

Jokowi: Traktor di Ponorogo Bukan Ditarik tapi Disebar ke 5 Kabupaten

Mega Putra Ratya - detikNews
 Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait penarikan kembali ratusan traktor usai panen raya di Desa Jetis, Ponorogo. Jokowi menyebut penarikan dilakukan karena traktor akan disebar ke seluruh kabupaten.

"Siapa yang narik? gini loh, itu dikumpulkan 1.300 unit, kan nggak mungkin 1.300 unit untuk 1 desa, itu untuk 5 kabupaten ya dinaikkan lagi, disebar," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (18/3/2015).

Menurutnya, pembagian traktor bukanlah pemberian alat bantu pertanian secara simbolis saja. Jokowi mengatakan, seremonial pemberian ribuan traktor tersebut memang diresmikan di Ponorogo, namun setelah itu tetap akan dibagikan ke setiap kabupaten di kawasan tersebut.

"Kita nggak mau simbolis, 3 atau 5, yang 1.300 kemana. Ya dikumpulkan, betul barangnya 1.300, setelah itu dibagikan ke masing-masing kabupaten," tutupnya.

Beberapa waktu lalu, petani Ponorogo, Jawa Timur, menerima ratusan traktor dari Presiden Jokowi. Pemberian alat pertanian itu jadi isu hangat, karena setelah kegiatan, traktor tersebut ditarik lagi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo Harmanto sebelumnya membenarkan traktor itu tak langsung diberikan ke masyarakat. "Itu (penyerahan) hanya simbolis, display saja. Bukan tidak dibagikan, tapi belum," kata Harmanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/3).

Ahok akan Jadikan JPO Bundaran HI Sebagai Model Standar, Begini Penampakannya


Ahok akan Jadikan JPO Bundaran HI Sebagai Model Standar, Begini Penampakannya

Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Tidak sedikit jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta yang sepi dan tak terawat dengan baik. Sehingga, banyak pejalan kaki --terutama perempuan-- malas untuk menyeberang dengan menggunakan jembatan yang kotor dan penuh coretan yang di kedua sisinya sering tertutup oleh spanduk.

Tak hanya itu, seringkali JPO juga tidak dilengkapi dengan penerangan yang cukup. Sehingga menjadi sangat rawan dan berbahaya terhadap tindak kriminal.

Nah, hal ini berbanding terbalik bagaikan bumi dan langit dengan JPO yang membentang di Bundaran HI, Jakarta. Jembatan itu amat menawarkan fasilitas yang kebih baik mulai dari penerangan dan kebersihan.

"Ya nanti kita modelnya seperti itu nanti, kita lagi mau lelang ada seribu ‎halte sama JPO. Jadi itu (JPO di Bundaran HI) adalah model standar JPO kami," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

"Jadi ke depan semua JPO di DKI seperti itu, malah ada yang JPO lebar bisa jadi toko kayak sky bridge di Hong Kong gitu, itu ada stndar," lanjutnya.

Sebagai gambaran saja, jembatan penyeberangan yang berdiri kokoh di kawasan HI tampak terang dan sangat bersih. Sepanjang jembatan terdapat pot bunga yang berjejer rapi dan sedap dipandang mata, sehingga memberi kesan sangat cantik.

Jembatan tersebut bisa dibilang layak dan nyaman digunakan oleh warga karena selain 'cantik', kedua sisinya juga tidak tertutup spanduk liar atau billboard. Selain itu juga bersih dari sampah serta pedagang kaki lima.

Tak ayal. Beberapa pejalan kaki pun kadang mengabadikan dan menjepret suasana di sekitar jembatan itu karena memiliki pemandangan yang memukau mata.

Saya Tidak Bisa Melawan, Saya Ingin Bebas

Jpnn
NENEK Asyani sudah pulang ke rumahnya di Desa Jatibanteng di pelosok pegunungan Situbondo Barat, setelah sempat tiga bulan ditahan di Rutan Situbondo.
Di rumahnya yang sederhana, kemarin wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi (JPNN) mewawancarai nenek 63 tahun itu dengan bahasa Madura yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Bagaimana kondisi nenek setelah keluar dari bui?
Saya sangat bersyukur dan senang bisa bebas.
Sambutan keluarga dan tetangga bagaimana?
Anak dan keluarga senang. Mereka menangis melihat saya bebas. Orang-orang di kampung juga senang. Mereka kasihan karena tahu saya tidak mencuri kayu jati.
Memangnya kayu jati itu milik siapa?
Kayu itu milik saya sendiri.
Kapan nenek punya kayu jati itu?
Sudah lama. Sejak tinggal di (Dusun) Secangan, (Desa/Kecamatan Jatibanteng).
Siapa yang memotong kayu jati tersebut?
Suami saya (almarhum Suhardi). Dipotong sebelum dia meninggal dunia.
Suami nenek mengambil kayu jati di mana?
Di lahan sendiri. Lahan itu dulu masih atas nama ibu saya (orang tua Asyani). Kalau sekarang, (lahannya) sudah dijual ke orang.
Kenapa setelah dipotong tidak langsung dibuat kursi, meja, atau yang lain?
Tidak punya uang, jadi disimpan di rumah.
Kalau kayu itu milik nenek, kenapa diduga mencuri?
Katanya, saya tidak punya surat kayu yang sah. Jadi, kayu yang dipotong Pak Pit (panggilan Asuani kepada Cipto, tukang kayu yang diorder untuk membuat furnitur) diambil (disita).
Siapa yang membawa kayu ke Pak Pit?
Anak saya, Ruslan (menantu Asiyani), dan Pak Abdus Salam (sopir pikap).
Sewaktu dituduh mencuri, apa nenek tidak bilang bahwa kayu itu milik sendiri?
Saya sudah bilang. Namun, karena tidak ada suratnya, saya ditahan.
Setelah ditangkap, apa nenek mengakui bahwa kayu itu hasil curian?
Saya tetap tidak mengaku karena saya tidak mencuri.
Barang bukti kayu bagus-bagus, apa itu milik nenek yang disita dulu?
Saya terkejut kenapa kayu saya berubah, itu bukan milik saya.
Kayu nenek berbeda dengan barang bukti? Ini nenek bohong atau gimana?
Saya tidak bohong. Saya kenal dengan kayu saya.
Melihat kayu berbeda, apa yang akan nenek lakukan dalam sidang nanti?
Saya akan tunjukkan sisa kayu yang diambil (disita) dulu. Kayu saya jelek dan lapuk, ukurannya juga kecil.
Kalau benar kayu berubah, apa nenek akan melawan?
Saya tidak bisa melawan. Saya ingin bebas saja.
Untuk bisa bebas, cara nenek bagaimana?
Semua orang di kampung sudah tahu bahwa kayu itu milik saya. Kayunya tidak besar, tapi kecil-kecil.
Harapan nenek atas dugaan pencurian ini apa?
Harapannya, saya dan yang lain (Ruslan, Abdus Salam, dan Cipto) bisa bebas. (rri/ren/JPNN/c7/kim)


Selasa, 17 Maret 2015

Hakim Agung Marah Besar Disebut-sebut Dinner Bareng Terdakwa Korupsi

Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim agung senior Timur Manurung disebut-sebut pernah makan malam dengan terdakwa korupsi. Hal ini dibantah keras oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan itu.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan," kata Timur di sela-sela acara Laporan Tahunan MA 2014, di Gedung JCC, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Nama Timur disebut-sebut oleh beberapa media massa bertemu terdakwa korupsi yang tengah dibidik KPK. Timur juga telah 2 kali diperiksa KPK atas kasus itu.

"Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," cetus Timur tanpa bisa menyembunyikan kemarahannya.

Atas temuan ini, Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim investigasi dengan ketua Suparman Marzuki yang juga Ketua KY. Duduk sebagai anggota investigasi yaitu Imam Anshori Saleh dan Ibrahim. Hingga saat ini, KY masih menutup rapat-rapat nama hakim agung yang tengah dibidik.

"Komisioner (KY) juga jangan asal ngomong, bisa saya laporkan ke polisi," ujar Timur dengan nada tinggi.

Begini Wujud Ratusan Traktor 'Display' yang Urung Dibagikan Jokowi

Khairul Ikhwan - detikNews
Jakarta - Saat pertemuan dengan petani di Ponorogo, Jawa Timur, awal Maret lalu, Presiden Jokowi menyatakan akan memberikan 3.000 traktor kepada warga di sana. Jumlah itu bagian dari 41 ribu traktor yang rencananya akan diberikan di seluruh Indonesia.

Belakangan warga kecewa, sebab seusai seremoni serah terima traktor dilakukan, ternyata traktor itu diambil kembali oleh pemerintah setempat. Petani tak bisa membawa traktor itu pulang. Sampai sekarang juga belum menerima bantuan itu.

Di Ngawi, kondisinya berbeda. Sebagian petani sudah mendapatkan traktor. Berikut tampilan traktor yang ditampilkan dalam kunjungan Presiden di Ngawi:

1. Jokowi Berinteraksi dengan Warga
Presiden Jokowi hadir di Geneng, Ngawi, Sabtu (31/1/2015). Saat berinteraksi dengan ratusan petani di sana, Presiden mengatakan pemerintah akan memberikan traktor untuk petani.

2. Traktor Siap Dibagikan
Traktor yang akan diberikan Presiden itu masih baru, masih terbungkus plastik. Ratusan traktor baru itu dibariskan rapi, berjejer di sekitar lokasi acara.

3. Sebagian Traktor Ditaruh di Pinggir Jalan
Tidak hanya di dalam lapangan lokasi acara pertemuan, traktor tangan itu juga dibariskan di pinggir jalan di sekitar lokasi.

4. Warga Cek Kondisi Traktor
Warga antusias dengan rencana pemberian traktor ini. Petani berharap alat pertanian bisa membantu pekerjaan mereka.

5. Sebagian Traktor Diberikan
Jika petani Ponorogo belum mendapatkan traktor, namun petani di Ngawi bernasib lebih baik. Mereka mendapatkan 34 dari 852 traktor sebagaimana dijanjikan di dalam acara.






Senin, 16 Maret 2015

Kala DKI Kehabisan Moge Voorijder, Warning Ahok hingga JK Kena Macet di Jepang

Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Polda Metro Jaya kehabisan armada motor gede. Namun, utilisasi motor gede dari Brigade Motor (BM) itu bukan dipakai untuk melayani publik melainkan untuk mengawal pejabat. Jadi BM itu kini malah identik dengan fasilitas pejabat. Hal ini berbeda yang ditemui di Jepang.

Saat Wapres Jusuf Kalla tiba dalam kunjungan kerja di Jepang melalui Bandara Internasional Haneda, Tokyo, pada Jumat (13/3/2015) lalu, sama sekali tidak tampak motor voorijder dalam iring-iringan mobil rombongan Wapres JK.

Padahal, waktu JK tiba di Tokyo adalah pada pagi hari, pukul 08.25 waktu setempat (+9 GMT), saat para warga ibu kota negara matahari terbit sedang bergeliat memulai aktivitasnya. Jarak antara bandara dengan hotel kurang lebih 20 kilometer dan harus ditempuh selama 30 menit.

Dengan jarak dan waktu tempuh di saat lalu lintas sedang sibuk-sibuknya, bahkan iring-iringan mobil harus mendahulukan pejalan kaki yang menyeberang.

"Kalau di sini tak ada istilah mana pejabat atau bukan, semua harus mendahulukan pejalan kaki. Pejabat juga tidak dikawal voorijder," ujar salah seorang staf KBRI di Jepang.

Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Bila di Jepang, Wapres JK mesti mengikuti kebiasaan di sana yang tak dikawal voorijder, di Indonesia memang ada prosedur tetap pengamanan sekelas Presiden dan Wapres. Namun, sampai pejabat tingkat ke berapa yang harus dikawal voorijder?

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, total ada 170 pejabat yang meminta pengawalan melekat anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya yang menggunakan motor voorijder. Sedangkan motor BM yang ada di Polda Metro Jaya hanya 160 unit. Ada defisit 10 unit yang lantas ditutup oleh Mabes Polri.

Adrianus menyebutkan ada beberapa kriteria pejabat yang bisa diberikan pengawalan melekat seperti RI 1 dan RI 2. Namun, ada sejumlah pejabat yang tidak semestinya mendapatkan pengawalan melekat, meminta fasilitas tersebut.

"Kalau presiden dan wakil presiden dalam undang-undang protokoler memang diatur. ‎Tapi sekarang anggota DPR, DPD, Watimpres semua minta pengawalan. Maka tadi 170 BM itu sekarang habis untuk melayani mereka tiap hari," ungkapnya.

Mengenai pemakaian voorijder ini, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) pernah mewanti-wanti jauh-jauh hari. Ahok mengimbau agar mobil pejabat tidak dikawal oleh voorijder. Ia menyarankan pengawalan itu lebih baik diberikan kepada pemadam kebakaran dan ambulans.

"Tidak boleh pakai kawalan motor karena lawan UU, saya pun nggak pakai. Jadi wali kota nggak boleh, kecuali ada acara apa. Kalau ramai-ramai naik bus bisa," ujar Ahok kepada wartawan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2015).

"Jadi motor hanya buat kawal pemadam kebakaran dan ambulans, kalau kawal kita sebagai pejabat nggak boleh. Siapapun itu nggak boleh," sambungnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan mengancam jika ada satuan Dinas Perhubungan yang memberi pengawalan maka ia tak segan-segan mencopot jabatannya. "Kalau ada Dishub berikan kawalan itu saya akan copot Dishub!" tegas Ahok.

Pemeliharaan Candi Borobudur kurangi pemakaian bahan kimia

Pewarta:

Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui

 Jpnn
SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tentang BB kayu jati itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, jumlah sebanyak itu disanggah Asyani. Dia tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan.
Asyani menduga, BB kayu jati tersebut berubah dari penyitaan awal yang hanya tujuh batang menjadi 38 sirap.
Sambil menunggu kepastian putusan sela di PN Situbondo, Jawa Pos (induk JPNN)  mengunjungi rumah Asyani di Perumahan Banjir 27, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di samping rumah berukuran 4 x 6 meter tersebut, ada beberapa jenis kayu yang sudah lama.
Sejumlah warga menyebut kayu jati milik Asyani ada sejak dulu. Hanya, kayu tersebut dibiarkan karena Asyani tidak memiliki uang untuk mengolahnya menjadi kursi.
’’Kayu itu sudah lama. Sejak Ibu Asyani pindah ke Perumahan Banjir ini,’’ kata Ida Reniwati, warga setempat.
Menurut informasi, sembilan tahun lalu Asyani tinggal di Secangan, Desa Jatibanteng. Di rumah itu, dia tinggal bersama Suhardi, suaminya, dan empat anaknya.
Tidak disangka, rumah tersebut dan puluhan rumah warga lainnya terkena banjir sekitar 2005. Setelah insiden tersebut, diperkirakan Suhardi menebang pohon jati miliknya.

Edan! Nenek Asyani Sempat Dimintai Uang Rp 4 Juta

Jpnn
SITUBONDO – Kasihan banget Nenek Asyani, 63. Seandainya punya uang Rp 4 juta, barangkali nenek renta ini tidak akan pernah merasakan pengapnya jeruji tahanan hingga tiga bulan terakhir. Sebab, sebelum dijebloskan ke sel, dia pernah dimintai uang oleh oknum Perhutani.
Temuan itu disampaikan anggota DPR Nihayatul Wafiroh setelah mengunjungi Nenek Asyani di Rutan Situbondo Sabtu lalu (14/3).
’’Ternyata sempat ada permintaan uang Rp 4 juta dari (oknum) mantri hutan. Ini pengakuan Mbah (Nenek Asyani). Jadi, gila banget,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Situbondo (JPNN) Minggu (15/3).
Tawaran sangat tidak berperikemanusiaan itu, lanjut Nihaya, disampaikan sebelum kasus pencurian kayu jati diproses hukum di kepolisian.
’’Kalau tidak mau diproses, ya harus sedia uang Rp 4 juta. Mbah itu ngomong, beh pesse deri ka’emmah neng? (Loh, dapat uang dari mana saya?),’’ ungkap politikus PKB tersebut menirukan pengakuan Nenek Asyani.
Karena itulah, Nihaya mengaku wajar jika Nenek Asyani sempat histeris saat menjalani sidang di PN Situbondo begitu melihat oknum Perhutani yang melaporkannya. Mungkin dia menahan jengkel, bahkan amarah, karena sudah dizalimi.
’’Dia sampai histeris melihat wajah mantri (Perhutani) itu. Ya, karena Mbah merasa sangat dizalimi. Dia menahan jengkel. Seandainya dia mampu membayar, mungkin tidak akan seperti ini (dihukum),’’ papar perempuan berjilbab tersebut. (pri/JPNN/c19/bh)

Ini Empat Pilot Tim Jupiter yang Selamat di Kecelakaan Langit Langkawi

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Empat pilot TNI AU selamat dalam kecelakaan dua pesawat Wong Bee KT-1B di langit Malaysia, Minggu kemarin. Para pilot tersebut selama ini dikenal sebagai pilot handal dan berpengalamanan dalam melakukan atraksi menegangkan di udara.

Empat pilot itu adalah Kapten Penerbang Ramos, Harjo, Arif, dan Yadi. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto mengatakan, empat pilot tersebut datang dari beragam latar berbagai skuadron. Mereka kemudian diberikan pendidikan dan pelatihan di Skuadron Adisucipto.

"Di sana (Adisucipto) akan dipilih mana yang punya pengalaman untuk menjadi pilot aero acrobatik. Mereka dipilih dari seleksi yang cukup ketat," kata Marsma Hadi saat dihubungi detikcom, Minggu (15/3/2015).

Mereka dipilah melalui serangkaian tes, salah satunya psikologi. Empat pilot ini juga sudah banyak makan pengalaman dalam pertujukan aero acrobatik. Baik di tingkat nasional atau pun internasional.

"Pengalaman mengikuti eksebisi mereka banyak, mereka selalu latihan, sehingga mereka betul-betul expert di bidang aero acrobatik," beber Hadi.

Dugaan sementara kecelakaan adalah karena sayap dua pesawat itu bersenggolan di udara, kemudian meluncur ke darat. Pilot sempat keluar dengan menggunakan kursi pelontar.

Tim SAR dan Tentara Malaysia berhasil mengevakusi pilot di Kedawang, sekitar 11,3 Km dari lokasi acara, Mahsuri International Exhibition Centre (MIEC).

Akibat insiden ini, latihan seluruh peserta dihentikan sementara. Agenda tahunan di bidang kemaritiman dan kedirgantaraan ini dihelat pada 17 - 21 Maret 2015.


AM Fatwa: Di Semua DPRD Ada 'Permainan', Baru Ahok yang Berani Membongkar

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) berseteru dengan mitranya DPRD karena membuka adanya 'dana siluman' dalam APBD 2014 dan RAPBD 2015 dan diduga dimasukkan oleh anggota DPRD. Permainan anggaran ini disebut lazim terjadi di tubuh parlemen namun untuk pertama kalinya ada kepala daerah yang berani membukanya.

"Bahkan di parlemen, Banggar dan kementerian terjadi tawar menawar makanya MK (melalui UU MD3) menghilangkan pembicaraan pembahasan dari DPR untuk satuan 3. Meski demikian ada saja cara dari DPRD bermain anggaran termasuk dengan SKPDnya," kata anggota DPD, AM Fatwa dalam Bincang Senator di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakpus, Minggu (15/3/2015).

"Karena Ahok ingin membuat terobosan, ingin dikenang sebagai gubernur yang punya terobosan. Ini satu-satunya kepala daerah yang melakukan tindakan drastis begini," sambungnya.

Menurutnya, tidak banyak kepala daerah yang berani melaporkan permainan anggaran yang terjadi di daerahnya. Tindakan Ahok yang menyoroti dana siluman dalam APBD DKI akan menjadi barometer dan acuan bagi masyarakat untuk terjadi juga di daerahnya.

"Dia baru beberapa bulan dilantik jadi gubernur tapi apa yang dia lakukan saat ini jadi barometer‎ untuk wilayah lainnya," ucapnya.

Ia meminta agar KPK menanggapi secara serius laporan Ahok. Namun, ia juga meminta tim angket DPRD untuk bekerja maksimal untuk membuktikan dugaan soal adanya manipulasi dalam APBD 2015 terbukti.

"Harus menemukan yang dituduhkan," pungkas AM Fatwa.

Jumat, 13 Maret 2015

Pasca Putusan MK, Pemerintah Segera Susun PP Pengelolaan Air

Jpnn
JAKARTA - Pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang sumber daya air. PP tersebut akan diterbitkan menyusul putusan MK yang menghapus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Putusan MK menyatakan bahwa UU 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan diberlakukannya kembali UU No. 11/1974 tentang Pengairan.
"Ya sudah kita akan mulai menyiapkan PP-nya itu," ujar Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Basuki, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui rencana pembuatan PP itu. Isi dari PP itu akan mengatur mengenai pengusahaan pengelolaan air. Pasalnya dalam putusan MK pengelolaan air oleh pihak swasta akan dibatasi. Ini akan berpengaruh pada sejumlah pengelola air, salah satunya Palyja. Putusan MK itu menyebutkan pengelolaan dan pengusahaan air hanya boleh dilaksanakan oleh BUMN, BUMD ataupun pihak swasta tetapi dengan syarat tertentu.
"Di dalam putusan MK disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan kesempatan ke swasta untuk melakukan pengusahaan air dengan pengaturan yang ketat. Yang terutama untuk pengusahaan dulu karena untuk memberikan kepastian hukum untuk peran serta swasta itu," tegas Basuki.
Soal penguasaan pihak swasta terhadap sumber daya air,  menurut Basuki, memang sudah dilarang sejak dulu. Namun, terjadi penyimpangan sehingga MK mengeluarkan putusan tersebut. Salah satu poin dari PP itu, tegasnya, akan mengatur mengenai izin pihak swasta dalam pengelolaan air. Para penggugat UU itu, kata Basuki, juga akan diajak untuk berdiskusi terkait PP tersebut sehingga menjadi adil bagi semua pihak.
"Misalnya izin. Izin itu banyak diartikan sebagai penguasaan. Itu yang salah. Izin itu harus diartikan pengendalian Jadi ini back to basic bahwa kewenangan negara terhadap sumber daya air diperkuat lagi," tandas Basuki.(flo/jpnn)

Tunjangan Transportasi PNS DKI Dicoret, TKD Disesuaikan

Ayunda W Savitri - detikNews
 Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengembalikan hasil evaluasi APBD 2015 pada Rabu (11/3) lalu. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, mengakui ada beberapa poin yang dicoret dan dikurangi.

"Tunjangan pengganti kendaraan, salah satunya uang transportasi," ujar Heru saat dihubungi, Rabu (13/3/2015).

"Anggaran yang dikurangi ada, TKD disesuaikan dan dikecilin jumlahnya, (angka pastinya) nggak tahu berapa (tapi) diturunin (sesuai) plafon," imbuhnya.

Hasil evaluasi itu dalam waktu dekat diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Kemudian pihaknya akan mengadakan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI untuk menentukan waktu membahas finalisasi APBD.

"Sesegera mungkin saya ikutin dari Banggar. Mungkin siang ini rapat (dengan DPRD DKI) untuk nentuin jadwal," kata mantan Walikota Jakarta Utara ini.

Dia berharap waktu 7 hari yang diberikan Kemendagri setelah evaluasi APBD 2015 itu dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk menemukan titik temu. Sehingga, tidak berujung pada penerbitan Pergub.

"Nggak usah Pergub, Perda saja. Kalau saya (mendorong inginnya ada) Perda," pungkasnya.

Wakapolri Bantah Lakukan Kriminalisasi pada Prof Denny Indrayana

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana dijadikan saksi untuk kasus payment gateway pengadaan paspor. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan proses pemeriksaan itu bukanlah kriminalisasi pada Denny yang tengah membela KPK.

"Yang bilang kriminalisasikan kamu (wartawan). Kalau kita tidak. Jadi kita tetap berpedoman pada norma," kata Badrodin pada wartawan di Mako Puspomal, Jl.Boulevard Raya, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).

Ia mengatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Pengadilan yang bisa menentukan. Apakah itu pidana atau bukan," sambungnya.

Barodin mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pengadaan paspor ini kepolisian sudah jelas unsur pidananya dan sedang mengumpulkan alat bukti. Akhirnya, Denny pun diperiksa Kamis (12/3) kemarin. Namun, Denny enggan menjawab pertanyaan substansi penyidik karena tak didampingi pengacara.

Kabareskrim Budi Waseso sendiri yakin ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, ICW sudah melakukan penelaahan dan dalam kasus itu hanya ada pelanggaran administrasi.

"Polisi jangan melakukan akrobat hukum dalam kasus Denny Indrayana. Jangan jadikan masalah administrasi menjadi masalah korupsi," terang peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (12/3/2015).

Hasil audit BPK pada Desember 2014 juga tidak menyebut adanya kerugian negara. Hanya ada pelanggaran administrasi saja.

Kisah 3 Nenek Renta yang Dituduh Mencuri

 Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Usia mereka sudah senja namun masih saja dibawa menjadi pesakitan di meja hijau. Kondisi nenek-nenek itu suatu ironi bila dibandingkan dengan penggarong uang negara yang bahkan ada yang masih bebas berkeliaran. Siapa saja nenek malang itu?
1. Nenek MinahKetika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao ranum di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2009 lalu. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk menanam kakao.

Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Menurut pantauan detikcom saat itu, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

 2. Nenek Artija
Nenek Artija yang berusia 70 tahun pada 2013 lalu, dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri Manisa yang mengaku jika pohon yang dicuri dengan cara ditebang itu berada di tanah miliknya. Manisa mengaku, hanya melaporkan kakak kandungnya, Ismail dan anaknya Syafii.

"Waktu itu yang saya laporkan adalah kakak saya, Ismail dan anaknya yang bernama Syafii. Saya tidak pernah melaporkan ibu saya karena sebagai anak saya juga mencintainya," kata Manisa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (25/4/2013) siang.

Manisa juga mengaku terkejut, ketika dalam perkembangan kasusnya, ternyata ibu kandungnya Artija juga menjadi tersangka, karena dianggap sebagai orang yang menyuruh menebang pohon. Manisa menduga, masuknya Artija dalam kasus ini, merupakan upaya yang dilakukan Ismail dan Syafii bersama penasihat hukumnya.

"Itu kan memang rekayasa mereka agar ibu saya tersangkut. Padahal saya tidak pernah melaporkan ibu saya. Kalau saya diminta mencabut laporan dan berdamai dengan ibu saya, ya saya mau. Tapi kalau diminta berdamai dengan Ismail dan anaknya, saya menolak," tegas ibu dua anak ini.

Manisa juga menegaskan bahwa kayu yang ditebang Ismail dan Syafii merupakan pohon yang tumbuh di atas tanahnya. Tanah itu telah dibeli Manisa pada tahun 2002 lalu. Dia terpaksa membeli tanah itu karena oleh pemiliknya akan diwakafkan dan dijadikan kuburan

Sementara penasihat hukum terdakwa, Abdul Haris Afianto SH menampik tudingan bahwa dirinya merekayasa masuknya nama Artija dalam kasus tersebut. Menurut pengacara yang akrab disapa Alfin itu, masuknya nama Artija murni kewenangan polisi sebagai penyidik. Sebab Artija mengaku penebangan kayu itu atas perintahnya sehingga perempuan itu dianggap sebagai orang yang turut serta.

Dalam beberapa kali sidang, Artija selalu histeris karena tidak kuat menahan beban atas kasus yang melilitnya. Bahkan perempuan itu sempat dipapah ke luar sidang karena nyaris pingsan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan sidang kasus nenek Artija. Majelis hakim menyatakan tuntutan atas kasus pencurian kayu yang dialamatkan kepada warga lingkungan Gempal, Keluarahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu, tidak dapat diterima.

"Berdasarkan surat pencabutan perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan demi rasa keadilan masyarakat, maka majelis hakim memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Ismail, Syafii dan Artija alias Bu Ismail, tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Ari Satyo Rancoko SH dalam persidangan, Kamis (16/5/2013).

Begitu hakim mengetukkan palu sidang, Artija pun tak kuasa membendung air matanya. Perempuan berusia 72 tahun itu pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami majelis hakim, diikuti anaknya Ismail dan cucunya Syafii yang juga menjadi terdakwa.

Sambil terus meneteskan air mata, Artija mengucapkan terima kasih kepada 3 hakim yang menyidangkan kasus pencurian kayu bakar itu.

3. Nenek Asyani
Seorang nenek 63 tahun menangis histeris di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Situbondo, Jatim. Asyani alias Bu Muaris, asal Kecamatan Jatibanteng, meminta belas kasihan majelis hakim, agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging).

Sebab, kayu yang ditebang sekitar 5 tahun lalu itu, berada di atas lahannya sendiri. Asyani menangis histeris, saat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo membacakan eksepsi atau pembelaan.

Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan. Terdakwa dipaksa mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukan guna menyempurnakan BAP sesuai yang diinginkan penyidik. Ini jelas tidak sesuai dengan UU dan sudah melanggar HAM," kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa, Senin (9/3/2015).

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.

Nenek Asyani pun ditahan oleh penyidik sejak 15 Desember 2014. Selain itu, lokasi penebangan pohon itu disebut-sebut berada di lahan milik Asyani. Kepemilikan lahan itu konon juga dikuatkan dengan catatan di buku catatan tanah di kantor desa setempat.

Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (12/3/2015), Asyani menangis dan menjerit, saat melihat salah satu Mantri Perhutani berada di ruang sidang. Konon, si mantri itulah yang melaporkan kasus pencurian kayu Asyani ke Mapolsek Jatibanteng.

"Been se tege ka engkok, engkok tak tao alako ngecok (Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri)," jerit Asyani saat duduk di kursi pesakitan PN Situbondo.

Nenek Asyani histeris, saat tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukumnya baru saja selesai dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Hariyani. Dia baru berangsur tenang setelah kuasa hukumnya dan JPU berusaha menenangkan. Salah satu kuasa hukumnya, H Supriyono, juga meminta agar si mantri perhutani keluar dari ruang sidang.

Munculnya tudingan rekayasa penyidikan terhadap Asyani dibantah keras aparat kepolisian di Situbondo. Polisi memastikan, proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatibanteng sudah sesuai prosedur. Sehingga tahapan penyidikan bisa diselesaikan dan berkas dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

"Proses penyidikan sudah selesai dan sekarang sudah memasuki tahap persidangan. Silakan hormati proses hukum yang berjalan, agar tidak muncul opini yang justru bisa membingungkan masyarakat. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda H Nanang Priambodo, Kamis (12/3/2015).


Kamis, 12 Maret 2015

Pukat: pembiayaan parpol Rp1 triliun tidak kreatif

Pewarta:

BPK janji kawal dana parpol Rp1 triliun

Pewarta:

Rabu, 11 Maret 2015

Dana Parpol, JK: Rp 1 Triliun Satu Partai per Tahun? Wuiihhh

 Jpnn
JAKARTA – Baru sehari diwacanakan, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung mengklarifikasi pernyataannya tentang rencana pemberian dana bantuan partai politik Rp 1 triliun. Menurut Tjahjo, usul tersebut belum konkret dan belum dibahas secara serius.
”Rp 1 triliun itu contoh saja,’’ ujar Tjajo setelah pembukaan Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di gedung Garuda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (9/3).
Menurut Tjahjo, poin utama wacana yang dirinya gulirkan adalah perlunya memikirkan dana bantuan bagi parpol yang berasal dari APBN untuk 10 tahun mendatang. Dengan syarat, lanjut Tjahjo, program kesejahteraan rakyat dan infrastruktur sudah terpenuhi. Selain itu, kata Mendagri, usul tersebut bisa direalisasikan jika standar parliamentary threshold dalam pemilu sudah tinggi.
Mantan Sekjen DPP PDIP itu menambahkan, adanya bantuan tersebut membuat parpol tidak bisa lagi bermain-main dengan uang. Parpol tidak perlu lagi mencari pemasukan secara ilegal. ’’Kalau ada penyimpangan, partainya dibubarkan,’’ lanjutnya.
Dana parpol itu, kata Tjahjo, nanti diaudit secara terbuka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa dikontrol masyarakat. Dana bantuan harus benar-benar digunakan untuk pendidikan politik, kampanye, maupun operasi partai. Tujuan akhirnya adalah mengatasi kesenjangan ekonomi antarpartai.
Usul Tjahjo tersebut ternyata membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla terkejut. Menurut JK, negara boleh saja memberikan bantuan kepada partai politik, namun nilainya tidak boleh berlebihan. ’’Jadi, tidak sebesar itu (Rp 1 triliun, Red),’’ ujar JK di Kantor Wakil Presiden.
Bagi JK, rencana bantuan dana Rp 1 triliun itu sekadar usul dari Mendagri. Bahkan, JK belum pernah mendengar rencana tersebut dibahas di level presiden atau wakil presiden. Karena itu, JK kaget saat mendengar isu tersebut sudah ramai di media massa.
’’Rp 1 triliun satu partai per tahun? Wuiihhh,’’ kata JK dengan logat Makassar.
Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengakui, selama ini partai politik juga mendapat bantuan dari negara melalui APBN. Namun, nilainya relatif kecil. Hanya Rp 2 miliar per tahun yang nilainya disesuaikan dengan jumlah kursi yang diraih partai politik di DPR. (byu/owi/c7/tom)

Sedih Banget Lihat ini, Nenek Histeris Bersimpuh di Depan Majelis Hakim

Jpnn
SITUBONDO – Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang konon milik Perhutani. Sudah hampir tiga bulan ini nenek renta itu menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.
Tinggal di ruang pengap dengan penjagaan tersebut, bisa jadi, akan dijalani lebih lama oleh Asyani. Sebab, seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo belum kunjung menghasilkan putusan. Sidang baru memasuki tahap materi eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.
Supriyono, kuasa hukum Asyani, menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya, usia kliennya sudah sepuh.
’’Besok (Kamis, 12/3), kami mengajukan penangguhan kepada majelis hakim. Saya yakin, karena pertimbangan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkannya,” jelas Supriyono saat dihubungi Jawa Pos Radar Banyuwangi Selasa malam (10/3)
Supriyono juga optimistis Asyani divonis bebas. Itu berdasar fakta-fakta di lapangan dan bukti-bukti yang dimilikinya. ’’Terlalu banyak dugaan rekayasa dalam kasus ini,” ungkapnya.
Supriyono memaparkan, kasus penebangan tujuh batang kayu jati yang menyeret Asyani terjadi sekitar enam tahun lalu. Nah, pada Desember 2014, karena baru ada uang untuk ongkos menggarap, kayu jati yang sudah disimpan enam tahun itu dibawa ke rumah tukang kayu untuk dibuat semacam lencak (tempat duduk seperti tempat kasur).
Saat kayu-kayu akan diangkut pikap itulah, petugas Perhutani memergoki dan menyangka kayu jati tersebut merupakan kayu curian.
Atas laporan Perhutani, Asyani ditangkap dan ditahan sejak 15 Desember 2014. Tak hanya Asyani, orang yang saat itu bersamanya juga diringkus. Mereka adalah Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, tukang kayu; dan Abdus Salam, sopir pikap.
"Saya mengambil kayu jati di lahan sendiri. Sekarang lahan itu sudah saya jual. Penebangnya suami saya yang sekarang sudah meninggal. Jadi, saya tidak mencuri, saksinya orang sekampung,” ungkap Asyani dengan bahasa Madura karena tidak bisa berbahasa Indonesia.         Selama menjalani sidang, Asyani terlihat pasrah menerima nasibnya.

Menimpali perkataan kliennya, Supriyono juga menunjukkan fotokopi warna bukti kepemilikan lahan Asyani enam tahun lalu. Termasuk, bukti foto bekas potongan kayu jati di lahan milik Asyani.
’’Kades juga membenarkan bahwa lahan itu adalah milik hak warisnya, yaitu Asyani. Tetapi, kenapa kasusnya justru tetap jalan, ada apa dengan semua ini?” gugat Supriyono. Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Haryani mengajukan dakwaan berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Dakwaan itu disesuaikan dengan peran masing-masing. Yang jelas, empat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf D juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sayangnya, pihak Perhutani selaku pelapor awal dalam kasus tersebut tidak menunjukkan batang hidungnya selama sidang berlangsung.
Dalam sidang Senin (9/3), Asyani menangis histeris. Dia seketika bersimpuh di hadapan majelis hakim. Bahkan, Supriyono ikut menangis saat melihat terdakwa meminta ampun.

’’Pak Hakim, saya minta ampun. Saya tidak mencuri. Ibu (JPU) saya juga minta ampun,” kata sang nenek sambil menangis.
Melihat kejadian itu, hakim Kadek menskors jalannya sidang. JPU dan kuasa hukum terdakwa langsung menghampiri Asyani yang masih bersimpuh di lantai ruang sidang untuk menenangkan. Sekitar 15 menit kemudian, hakim ketua mencabut skors dan meneruskan sidang.
Ketika sidang lanjutan berjalan, Supriyono mengungkap sejumlah dugaan rekayasa dalam penyidikan polisi. Tak hanya itu, penyidikan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan menjadi dasar surat dakwaan juga disebut ada rekayasa sehingga melanggar hak asasi manusia (HAM).

’’Terdakwa disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Terdakwa dikriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Supriyono.
Bahkan, lanjut Supriyono, ada oknum polisi yang meminta terdakwa tidak menggunakan kuasa hukum. ’’Ada oknum polisi Jatibanteng dan petugas Perhutani yang menurut keterangan terdakwa menyodorkan amplop cokelat berisi uang. Terdakwa diancam akan dihukum berat jika tidak mengakui perbuatan yang tidak dilakukan,” jelasnya.
Supriyono menutup eksepsi dengan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan terdakwa Asyani. ’’Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, bebas dari segala tuntutan, dan meminta JPU melepaskan Asyani dari tahanan,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Ida untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. ’’Sidang ini ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (12/3) dengan agenda sidang tanggapan JPU,” kata hakim Kadek yang diikuti dengan tiga kali ketokan palu. (fin/rri/pri/c7/kim)