Jpnn
SITUBONDO - Nenek
Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa
surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU
18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tentang BB kayu jati itu, dalam dakwaan
JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, jumlah sebanyak itu disanggah
Asyani. Dia tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan
alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan.
Asyani menduga, BB kayu jati tersebut berubah dari penyitaan awal yang hanya tujuh batang menjadi 38 sirap.
Sambil menunggu kepastian putusan sela
di PN Situbondo, Jawa Pos (induk JPNN) mengunjungi rumah Asyani di
Perumahan Banjir 27, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di
samping rumah berukuran 4 x 6 meter tersebut, ada beberapa jenis kayu
yang sudah lama.
Sejumlah warga menyebut kayu jati milik
Asyani ada sejak dulu. Hanya, kayu tersebut dibiarkan karena Asyani
tidak memiliki uang untuk mengolahnya menjadi kursi.
’’Kayu itu sudah lama. Sejak Ibu Asyani pindah ke Perumahan Banjir ini,’’ kata Ida Reniwati, warga setempat.
Menurut informasi, sembilan tahun lalu
Asyani tinggal di Secangan, Desa Jatibanteng. Di rumah itu, dia tinggal
bersama Suhardi, suaminya, dan empat anaknya.
Tidak disangka, rumah tersebut dan
puluhan rumah warga lainnya terkena banjir sekitar 2005. Setelah insiden
tersebut, diperkirakan Suhardi menebang pohon jati miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar