Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Dugaan korupsi dalam pengadaan
Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta, semakin kuat. Dari
hasil penyidikan polisi, 49 perusahaan yang memenangkan lelang tersebut
ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
"Empat puluh sembilan
perusahaan ini hanya dipinjam pakai nama, tetapi sebenarnya mereka tidak
memiliki kemampuan teknis dan administrasi," ungkap Kasubdit Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra
saat dihubungi detikcom, Kamis (19/3/2015).
Ajie menyebutkan, ke 49 perusahaan tersebut mendapatkan komisi atas pinjam pakai nama dalam proyek lelang UPS tersebut.
"Perusahaan-perusahaan ini mendapat komisi sebesar Rp 54 juta untuk masing-masing perusahaan," tambahnya.
Lalu siapa yang meminjam pakai nama 49 perusahaan tersebut?
"Ada oknum-oknum yang pinjam, pihak swasta yang bermain," jawabnya.
Saat
disinggung soal distributor apakah juga terlibat dalam permainan
tersebut, Ajie menjawab diplomatis. "Kita lihat dari perkembangan
penyidikan, dia (distributor) kan kasih surat dukungan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar