Pewarta: Rr Cornea Khairany
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan
menerapkan sistem baru untuk menilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
DKI, yang akan mempengaruhi besaran perolehan Tunjangan Kinerja Daerah
(TKD) dinamis.
"Jadi, kinerja mereka (PNS) juga akan dinilai dari laporan
masyarakat, laporan anak buah serta laporan dari atasannya
masing-masing," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Selanjutnya, menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, para PNS juga
diminta untuk mengisi lembar kinerja harian. Apabila tidak diisi,
sambung dia, maka pejabat itu tidak akan menerima TKD dinamis secara
penuh.
"Sebetulnya, dengan diterapkannya TKD dinamis itu, maka seluruh PNS
DKI diharapkan dapat selalu bekerja secara maksimal dalam melayani
masyarakat, sehingga tunjangan penuh pun juga bisa diraih," ujar Ahok.
Lebih lanjut, dia menganggap pemberian TKD dinamis tersebut bukan
suatu bentuk pemborosan karena TKD dinamis sebelumnya merupakan anggaran
honorarium kegiatan teknis dan proyek yang dialihkan.
"Karena honorarium itu sudah dihilangkan dan dialihkan menjadi TKD
dinamis, maka total pengeluaran apabila seluruh pegawai mencapai kinerja
maksimal hanya 24 persen dari total APBD DKI. Dengan kata lain, TKD
dinamis lebih hemat dibandingkan honorarium," tutur Ahok.
Mulai tahun ini pendapatan PNS DKI akan mengalami peningkatan. Bagi
PNS setingkat lurah akan memperoleh gaji sebesar Rp33.000.000 per
bulan, camat Rp44.000.000, wali kota Rp75.000.000, kepala biro
Rp70.000.000 dan kepala dinas Rp75.000.000.
Sedangkan, PNS bagian pelayanan akan menerima gaji sebesar Rp9.000.000.
Besaran gaji seluruh PNS DKI itu sudah termasuk dengan gaji pokok,
tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis
(tunjangan kinerja) dan tunjangan transportasi bagi para pejabat
struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar