Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Dana siluman APBD DKI tahun 2012 hingga 2015
telah dilaporkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke KPK.
Sebelum penyidikan dimulai, lembaga penegak hukum memang harus menunggu
audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) DKI.
"KPK kalau ingin mengeksekusi kasus ini harus
menunggu audit dari auditor negara seperti BPKP untuk tahu kerugian
negara dimana," ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre For Budget
Analysis (CBA) saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/3/2015) malam.
Menurutnya,
lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit untuk kasus dana
siluman APBD tersebut tentunya memerlukan waktu untuk mengumpulkan semua
data. Karena kasus ini bukanlah hal baru dalam tubuh Pemprov DKI.
Karena
itu audit terhadap pengadaan UPS seharusnya bisa dilakukan cepat untuk
membongkar dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu.
"Akan
sedikit sulit karena baru dilaporkan sekarang. KPK juga untuk eksekusi
harus menunggu audit tidak bisa langsung melakukan penyidikan. Perlu
waktu karena kasus anggaran ini baru hangat ini," jelasnya.
BPKP
DKI Jakarta sedang melakukan audit investigatif terhadap pengadaan
perangkat suplai daya listrik (uninterruptible power supply/UPS) pada
tahun anggaran 2014. BPKP menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan yang
bisa merugikan keuangan negara.
"Untuk UPS 2014, kami sedang
melakukan audit investigatif," tegas Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta,
Bonny Anang Dwijanto saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (1/3).
Tim
BPKP lanjut Bonny masih mengumpulkan data termasuk dokumen terkait
kontrak. "Juga permintaan keterangan pihak terkait," sambungnya menolak
merinci pihak yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar