Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny
Indrayana dijadikan saksi untuk kasus payment gateway pengadaan paspor.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan proses pemeriksaan itu
bukanlah kriminalisasi pada Denny yang tengah membela KPK.
"Yang
bilang kriminalisasikan kamu (wartawan). Kalau kita tidak. Jadi kita
tetap berpedoman pada norma," kata Badrodin pada wartawan di Mako
Puspomal, Jl.Boulevard Raya, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).
Ia
mengatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke
pengadilan. "Pengadilan yang bisa menentukan. Apakah itu pidana atau
bukan," sambungnya.
Barodin mengatakan bahwa dalam kasus dugaan
korupsi payment gateway pengadaan paspor ini kepolisian sudah jelas
unsur pidananya dan sedang mengumpulkan alat bukti. Akhirnya, Denny pun
diperiksa Kamis (12/3) kemarin. Namun, Denny enggan menjawab pertanyaan
substansi penyidik karena tak didampingi pengacara.
Kabareskrim
Budi Waseso sendiri yakin ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Namun, ICW sudah melakukan penelaahan dan dalam kasus itu hanya ada
pelanggaran administrasi.
"Polisi jangan melakukan akrobat hukum
dalam kasus Denny Indrayana. Jangan jadikan masalah administrasi menjadi
masalah korupsi," terang peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis
(12/3/2015).
Hasil audit BPK pada Desember 2014 juga tidak menyebut adanya kerugian negara. Hanya ada pelanggaran administrasi saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar