BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 13 Maret 2015

Wakapolri Bantah Lakukan Kriminalisasi pada Prof Denny Indrayana

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana dijadikan saksi untuk kasus payment gateway pengadaan paspor. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan proses pemeriksaan itu bukanlah kriminalisasi pada Denny yang tengah membela KPK.

"Yang bilang kriminalisasikan kamu (wartawan). Kalau kita tidak. Jadi kita tetap berpedoman pada norma," kata Badrodin pada wartawan di Mako Puspomal, Jl.Boulevard Raya, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).

Ia mengatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Pengadilan yang bisa menentukan. Apakah itu pidana atau bukan," sambungnya.

Barodin mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pengadaan paspor ini kepolisian sudah jelas unsur pidananya dan sedang mengumpulkan alat bukti. Akhirnya, Denny pun diperiksa Kamis (12/3) kemarin. Namun, Denny enggan menjawab pertanyaan substansi penyidik karena tak didampingi pengacara.

Kabareskrim Budi Waseso sendiri yakin ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, ICW sudah melakukan penelaahan dan dalam kasus itu hanya ada pelanggaran administrasi.

"Polisi jangan melakukan akrobat hukum dalam kasus Denny Indrayana. Jangan jadikan masalah administrasi menjadi masalah korupsi," terang peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (12/3/2015).

Hasil audit BPK pada Desember 2014 juga tidak menyebut adanya kerugian negara. Hanya ada pelanggaran administrasi saja.

Tidak ada komentar: