Jpnn
JAKARTA
- Anggora DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan meski berstatus
aktivis antikorupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia
(Kemenkum-HAM) Denny Indrayana bukan berarti mendapatkan hak imunitas
untuk tidak diproses secara hukum bila memang terlibat tindak pidana
korupsi.
Ini disampaikan Pasek, menanggapi
pemeriksaan Denny sebagai saksi di kasus dugaan korupsi payment gateway
di Kemenkum HAM tahun 2014, yang ditangani Bareskrim Polri.
"Tidak ada kekebalan hukum atas nama
status aktivis anti korupsi dengan berlindung di isu kriminalisasi.
Kalau kasusnya fiktif baru kriminalisasi namanya. Masak ada audit BPK
masih disebut fiktif," kata Pasek, saat dihubungi Jumat (6/3).
Namun demikian, mantan Anggota Komisi
III DPR ini meminta pemeriksaan Denny sebagai saksi di kasus tersebut
harus dihormati. Karena melalui proses inilah Denny bisa memberikan
klarifikasi soal keterlibatannya di kasus itu.
"Orang diperiksa sebagai saksi harus
dihormati dan itu menjadi tempat resmi untuk klarifikasi bagi DI (Denny
Indrayana). Saya berharap itu bisa dimaksimalkan oleh DI. Soal terbukti
korupsi atau tidak ya biar proses hukum yang menilai," jelasnya.
Politikus Demokrat ini meminta jangan
lagi ada peradilan opini mendahului peradilan hukum, seperti yang
terjadi pada banyak kasus dugana korupsi. Termasuk di kasus Denny
Indrayana. (fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar