Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Setelah kalah dalam praperadilan, KPK sedang
memikirkan akan dikemanakan penyidikan kasus rekening gendut Komjen Budi
Gunawan yang dinyatakan gugur oleh PN Jaksel. Lembaga antikorupsi itu
membicarakan peluang kemungkinan untuk melimpahkan kasus ini.
Terkait
dengan itu, pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung
Prasetyo pada hari Minggu (1/3/2015) kemarin. Pertemuan dilakukan di
Kejagung.
"Pertemuan terkait dengan koordinasi lanjutan berkaitan
dengan upaya pemberantasan korupsi dan sinergi," ujar plt pimpinan KPK
Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai pertemuan itu, Senin (2/3/2015).
Berdasarkan
informasi yang didapat, dalam pertemuan itu dibahas mengenai bagaimana
mekanisme untuk melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke Kejagung.
Pelimpahan diperlukan lantaran KPK tidak memiliki wewenang untuk
menghentikan penyidikan.
Di samping itu, Kejagung adalah
satu-satunya penegak hukum yang menjadi opsi untuk pelimpahan ini. KPK
tidak mungkin melimpahkan berkas penyidikan BG ke Bareskrim Polri karena
ada konflik kepentingan.
Dalam kesempatan sebelumnya, plt Ketua
KPK Taufiequrachman Ruki juga sempat menyinggung mengenai pelimpahan
kasus dari KPK ke Kejagung. "Prinsip peradilan adalah murah, cepat dan
sederhana seperti kasus di Indonesia Timur kalau dibawa ke Jakarta
berapa biayanya padahal ada kejaksaan. Kenapa tidak meminta bantuan
kejaksaan, energi yang terkuras juga sangat besar jadi kita berpikir
efisien," ucap Ruki waktu itu.
Dari pihak Kejagung, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono juga mengaku siap
menerima pelimpahan berkas dari KPK.
"Jaksa itu selalu siap,
tidak ada urusan jaksa tidak siap," sambung Widyo" ucap Widyo di
Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat
(27/2/2015) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar