BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Maret 2015

Akhirnya, KPK Akan Limpahkan Kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Setelah kalah dalam praperadilan, KPK sedang memikirkan akan dikemanakan penyidikan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan yang dinyatakan gugur oleh PN Jaksel. Lembaga antikorupsi itu membicarakan peluang kemungkinan untuk melimpahkan kasus ini.

Terkait dengan itu, pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Prasetyo pada hari Minggu (1/3/2015) kemarin. Pertemuan dilakukan di Kejagung.

"Pertemuan terkait dengan koordinasi lanjutan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan sinergi," ujar plt pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai pertemuan itu, Senin (2/3/2015).

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam pertemuan itu dibahas mengenai bagaimana mekanisme untuk melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke Kejagung. Pelimpahan diperlukan lantaran KPK tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan.

Di samping itu, Kejagung adalah satu-satunya penegak hukum yang menjadi opsi untuk pelimpahan ini. KPK tidak mungkin melimpahkan berkas penyidikan BG ke Bareskrim Polri karena ada konflik kepentingan.

Dalam kesempatan sebelumnya, plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki juga sempat menyinggung mengenai pelimpahan kasus dari KPK ke Kejagung. "Prinsip peradilan adalah murah, cepat dan sederhana seperti kasus di Indonesia Timur kalau dibawa ke Jakarta berapa biayanya padahal ada kejaksaan. Kenapa tidak meminta bantuan kejaksaan, energi yang terkuras juga sangat besar jadi kita berpikir efisien," ucap Ruki waktu itu.

Dari pihak Kejagung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono juga mengaku siap menerima pelimpahan berkas dari KPK.

"Jaksa itu selalu siap, tidak ada urusan jaksa tidak siap," sambung Widyo" ucap Widyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015) lalu.

Tidak ada komentar: