Jpnn
JAKARTA -
Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), Sudirman Said terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi, akhirnya menyepakati sembilan hal.
Wakil Ketua Komisi VII, Satya Wira Yudha
yang memimpin pertemuan mengungkap, hal pertama adalah meminta Menteri
ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan harga BBM.
"Meski kesepakatan ini sifatnya
mempertimbangkan, apapun hasilnya nanti, pemerintah harus menyampaikan
hasilnya ke DPR. Kalau alasan pemerintah menolak pertimbangan tersebut
logis, maka Komisi VII DPR bisa merevisi kesepakan tersebut," kata
Satya, saat membacakan putusan, di ruang rapat Komisi VII, Gedung
Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/3).
Sebaliknya lanjut dia, kalau kesepakatan
tersebut tidak dijalankan, sesuai dengan UU MD3, Komisi VII bisa
membawanya ke tingkat sidang paripurna. "Jadi jangan sampai tidak
dijalankan, tentu akan ada sikap kami," kata politikus Partai Golkar ini
kepada Sudirman Said.
Kesepakatan kedua lanjutnya, Komisi VII
DPR meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi
secara massif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM kepada
masyarakat.
Selain itu, dalam kesepakatan ketiga,
Komisi VII DPR ujar Satya, minta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan
kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan PPN jenis BBM dan LPG yang
bersubsidi.
Pada kesepakatan keempat, Komisi VII
meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk
memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM
termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM dan LPG
yang bermasalah.
Terkait dengan kesepakatan keempat, poin
kelima dari kesepakatan dimaksud, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM
agar mengusulkan kepada Pertamina melalui Menneg BUMN untuk meninjau
kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM RON
88 melalui Petral (PES) yang jelas-jelas merugikan.
Sedangkan kesepakatan keenam, Komisi VII
DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga
maksimum BBM PSO yang tidak diberikan subsidi.
Dalam kesepakatan ketujuh, Menteri ESDM
diminta untuk meninjau kembali Permen ESDM nomor 04 tahun 2015 terkait
periodesasi penetapan harga BBM.
Kesepakatan kedepalan, Komisi VII DPR
dan Menteri ESDM sepakat untuk berkoordinasi dalam melakukan penetapan
harga BBM, dan kesembilan mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan
koordinasi dengan menteri terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok
dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan harga BBM. (fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar