BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Maret 2015

Soal Kenaikan BBM, DPR dan Menteri ESDM Sepakati 9 Hal

 Jpnn
JAKARTA - Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, akhirnya menyepakati sembilan hal. 
Wakil Ketua Komisi VII, Satya Wira Yudha yang memimpin pertemuan mengungkap, hal pertama adalah meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan harga BBM.
"Meski kesepakatan ini sifatnya mempertimbangkan, apapun hasilnya nanti, pemerintah harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Kalau alasan pemerintah menolak pertimbangan tersebut logis, maka Komisi VII DPR bisa merevisi kesepakan tersebut," kata Satya, saat membacakan putusan, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/3).
Sebaliknya lanjut dia, kalau kesepakatan tersebut tidak dijalankan, sesuai dengan UU MD3, Komisi VII bisa membawanya ke tingkat sidang paripurna. "Jadi jangan sampai tidak dijalankan, tentu akan ada sikap kami," kata politikus Partai Golkar ini kepada Sudirman Said.
Kesepakatan kedua lanjutnya, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara massif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat.
Selain itu, dalam kesepakatan ketiga, Komisi VII DPR ujar Satya, minta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan PPN jenis BBM dan LPG yang bersubsidi.
Pada kesepakatan keempat, Komisi VII meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM dan LPG yang bermasalah.
Terkait dengan kesepakatan keempat, poin kelima dari kesepakatan dimaksud, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM agar mengusulkan kepada Pertamina melalui Menneg BUMN untuk meninjau kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM RON 88 melalui Petral (PES) yang jelas-jelas merugikan.

Sedangkan kesepakatan keenam, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO yang tidak diberikan subsidi.
Dalam kesepakatan ketujuh, Menteri ESDM diminta untuk meninjau kembali Permen ESDM nomor 04 tahun 2015 terkait periodesasi penetapan harga BBM.
Kesepakatan kedepalan, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM sepakat untuk berkoordinasi dalam melakukan penetapan harga BBM, dan kesembilan mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan menteri terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan harga BBM. (fas/jpnn)

Tidak ada komentar: