BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Maret 2015

Rela Dipenjara, Razman Arif Batal Laporkan Jaksa

 Jpnn
JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution batal melaporkan jaksa yang mengeksekusinya, Rabu (18/3), ke Bareskrim Polri, Kamis (19/3). Sebab, akhirnya Razman rela menerima kenyataan ini meskipun merasa dizalimi. Pengacara Razman, Eggi Sudjana, menegaskan, pihak keluarga Razman juga sudah menerima putusan itu.
"Razman ikhlas biarpun dizalimi. Sebagai itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi melaporkan," kata pengacara Razman, Eggi Sudjana, di Bareskrim Polri, Kamis (19/3).
Namun, sahabat Razman ini menegaskan seharusnya rekannya yang sama-sama menangani kasus Komjen Budi Gunawan itu tak bisa dieksekusi.
Sebab, kata Eggi, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah masuk penjara. "Harusnya Razman bebas dari hukum," kata Eggi.
Kemarin (18/3), Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi Razman yang berstatus narapidana penganiayaan, di kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.
Razman yang juga mantan pengacara Komjen BG, itu selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Razman berawal sekitar November 2004, di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Desa Sipagapaga, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Bahwa (terpidana) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Siregar sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP," ungkap Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/3).
Kemudian di persidangan, Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Tony lagi.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. "Atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan kasasi," bebernya.
Namun, kasasi yang diajukan Razman akhir ditolak MA berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.  (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: