Jpnn
JAKARTA - Pengacara
Razman Arif Nasution batal melaporkan jaksa yang mengeksekusinya, Rabu
(18/3), ke Bareskrim Polri, Kamis (19/3). Sebab, akhirnya Razman rela
menerima kenyataan ini meskipun merasa dizalimi. Pengacara Razman, Eggi
Sudjana, menegaskan, pihak keluarga Razman juga sudah menerima putusan
itu.
"Razman ikhlas biarpun dizalimi. Sebagai
itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi
melaporkan," kata pengacara Razman, Eggi Sudjana, di Bareskrim Polri,
Kamis (19/3).
Namun, sahabat Razman ini menegaskan
seharusnya rekannya yang sama-sama menangani kasus Komjen Budi Gunawan
itu tak bisa dieksekusi.
Sebab, kata Eggi, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah masuk penjara. "Harusnya Razman bebas dari hukum," kata Eggi.
Kemarin (18/3), Tim Kejaksaan Agung dan
Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara,
mengeksekusi Razman yang berstatus narapidana penganiayaan, di kawasan
Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.
Razman yang juga mantan pengacara Komjen
BG, itu selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta
Timur untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Razman berawal sekitar November
2004, di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Desa Sipagapaga,
Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Bahwa (terpidana) telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis
Siregar sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP," ungkap
Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/3).
Kemudian di persidangan, Pengadilan
Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp
500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py,
tanggal 23 Maret 2006.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Tony lagi.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Tony lagi.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:
331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara
selama tiga bulan. "Atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan
kasasi," bebernya.
Namun, kasasi yang diajukan Razman akhir ditolak MA berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar