Jpnn
JAKARTA – Baru sehari
diwacanakan, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung mengklarifikasi
pernyataannya tentang rencana pemberian dana bantuan partai politik Rp 1
triliun. Menurut Tjahjo, usul tersebut belum konkret dan belum dibahas
secara serius.
”Rp 1 triliun itu contoh saja,’’ ujar
Tjajo setelah pembukaan Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di gedung Garuda, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Senin (9/3).
Menurut Tjahjo, poin utama wacana yang
dirinya gulirkan adalah perlunya memikirkan dana bantuan bagi parpol
yang berasal dari APBN untuk 10 tahun mendatang. Dengan syarat, lanjut
Tjahjo, program kesejahteraan rakyat dan infrastruktur sudah terpenuhi.
Selain itu, kata Mendagri, usul tersebut bisa direalisasikan jika
standar parliamentary threshold dalam pemilu sudah tinggi.
Mantan Sekjen DPP PDIP itu menambahkan,
adanya bantuan tersebut membuat parpol tidak bisa lagi bermain-main
dengan uang. Parpol tidak perlu lagi mencari pemasukan secara ilegal.
’’Kalau ada penyimpangan, partainya dibubarkan,’’ lanjutnya.
Dana parpol itu, kata Tjahjo, nanti
diaudit secara terbuka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa
dikontrol masyarakat. Dana bantuan harus benar-benar digunakan untuk
pendidikan politik, kampanye, maupun operasi partai. Tujuan akhirnya
adalah mengatasi kesenjangan ekonomi antarpartai.
Usul Tjahjo tersebut ternyata membuat
Wakil Presiden Jusuf Kalla terkejut. Menurut JK, negara boleh saja
memberikan bantuan kepada partai politik, namun nilainya tidak boleh
berlebihan. ’’Jadi, tidak sebesar itu (Rp 1 triliun, Red),’’ ujar JK di
Kantor Wakil Presiden.
Bagi JK, rencana bantuan dana Rp 1
triliun itu sekadar usul dari Mendagri. Bahkan, JK belum pernah
mendengar rencana tersebut dibahas di level presiden atau wakil
presiden. Karena itu, JK kaget saat mendengar isu tersebut sudah ramai
di media massa.
’’Rp 1 triliun satu partai per tahun? Wuiihhh,’’ kata JK dengan logat Makassar.
Mantan ketua umum Partai Golkar itu
mengakui, selama ini partai politik juga mendapat bantuan dari negara
melalui APBN. Namun, nilainya relatif kecil. Hanya Rp 2 miliar per tahun
yang nilainya disesuaikan dengan jumlah kursi yang diraih partai
politik di DPR. (byu/owi/c7/tom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar