Pewarta: Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan
tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power
Supply" (UPS) yang tercantum pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) 2014.
"Calon tersangka sudah ada namun kita harus lengkapi dulu alat
buktinya untuk penetapan tersangka itu," kata Kepala Subdirektorat
Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya Ajun Komisaris Besar Polis Aji Indra saat dikonfirmasi di Jakarta
Minggu.
Indra juga menegaskan penyidik kepolisian akan menuntaskan dugaan
kasus penyelewenangan keuangan negara tersebut hingga ke level pejabat
pemerintah maupun pihak terkait.
Namun, penyidik akan memastikan untuk menetapkan tersangka dengan mengantongi minimal dua alat bukti.
Indra menambahkan penyidik juga akan memeriksa anggota Komisi E
DPRD DKI Jakarta jika hasil pemeriksaan mengarah anggota perwakilan
rakyat tersebut.
"Sejauh ini belum ada," ujar Indra.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 12 saksi terdiri dari 10 orang pihak sekolah penerima UPS.
Sedangkan dua saksi lainnya mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan
Jakarta Barat berinisial AU dan mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan
Jakarta Pusat berinisial ZS.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
mengungkapkan adanya pencantuman dana siluman pada RAPBD DKI Jakarta
2014 hingga mencapai Rp12,1 triliun.
Salah satu dana siluman yakni pengadaan UPS pada 49 sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp5,8 miliar per sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar