Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi
III DPR Aboe Bakar Alhabsyi meminta kepolisian tidak memberikan
perlakuan istimewa terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkum HAM
tahun 2014.
Ini disampaikan politikus PKS tersebut
karena hari ini, Jumat (6/3), Denny akan diperiksa sebagai saksi oleh
penyidik Bareskrim Polri. Menurut Aboe, proses penegakan hukum harus
dilakukan sesuai prinsip equality before the law.
"Semua harus diperlakukan sama di depan
hukum, hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh Deny harus diberikan dengan
baik. Sebaliknya juga, dia tak boleh diistimewakan, harus diperlakukan
sama dengan yang lain," katanya, Jumat (6/3)
Di sisi lain, Aboe menekankan asas praduga
tak bersalah harus dihormati. Sehingga publik tidak boleh
menjustifikasi bahwa Denny adalah koruptor sebelum terbukti di
pengadilan.
"Apa lagi posisinya masih sebagai saksi,
jadi jangan terburu-buru menyimpulkan. Meskipun ada indikasi
keterlibatan Denny, namun jangan dijustifikasi dulu sebelum ada
ketetapan dari pengadilan," pintanya.
Dia menambahkan penyidik Bareskrim Polri
punya tantangan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam
proses payment gateway. Bila belajar dari kasus LHI, katanya, tindak
pidana korupsi tak perlu ada unsur kerugian negara.
"Menerima janji saja atau indikasi tranding in influence saja sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi," tandasnya.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar