Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Setelah kasasinya ditolak, KPK sampai saat
ini belum mengambil upaya perlawanan hukum lanjutan terkait kekalahan
mereka di praperadilan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan. Lembaga
antikorupsi ini mendapatkan angin segar bagi KPK yang sedang
menimang-nimang untuk mengajukan PK.
"Ya bisa jadi masukan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta Rabu (11/3/2015).
Pada
Selasa kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto,
Banyumas, Jawa Tengah, Kristanto Sahat menolak gugatan penetapan
tersangka korupsi Mukti Ali. Polres Banyumas yang dimenangkan pun
sepakat dengan hakim, bahwa penetapan tersangka bukan objek
praperadilan.
Pengajuan praperadilan ini diajukan Mukti Ali
karena dijadikan tersangka kasus korupsi Bansos Rp 50 juta oleh penyidik
Reskrim Polres Banyumas pada 28 Agustus 2014. Mukti Ali disangkakan
menyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana pada jabatanya sesuai
pasal 3 UU Tipikor.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan
tersebut didaftarkan oleh kubu Mukti Ali tak lama setelah praperadilan
PN Jaksel memenangkan permohonan dari Komjen Budi Gunawan yang
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi
menyatakan prosedur penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.
Putusan
Sarpin itulah yang lantas menimbulkan 'Sarpin Effect', para tersangka
ramai-ramai mengajukan praperadilan atas status mereka. Sarpin sendiri
beberapa waktu yang lalu dilaporkan ke KY atas putusannya yang
disebut-sebut kontroversial karena terindikasi melanggar KUHAP itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar