Pewarta: Ade Irma Junida
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan kontraktor
membayar bonus tanda tangan atau signature bonus sebelum penandatangan kontrak sebagai jaminan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas).
"Pemenang lelang ini, sebelum nanti tanda tangan kontrak harus lebih
dulu membayar bonus tanda tangan ke pemerintah. Tujuannya untuk
menunjukkan bahwa perusahaan yang menang lelang itu bonafide, serius dan
bersungguh-sungguh," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja
dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Setelah membayar bonus tanda tangan yang rata-rata nilainya sekitar
satu juta dolar AS sampai dua juta dolar AS, ia menjelaskan, para
kontraktor harus menyerahkan rencana kerja.
Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau proses lelang wilayah
kerja migas sampai setelah penandatanganan kontrak lantaran banyak
kontraktor yang bermasalah, salah satunya tidak melakukan aktivitas
dalam tiga tahun.
"Kita akan monitoring terus sehingga tidak ada yang diam saja
tiga tahun baru diputus. Kalau sekarang, sebelum tanda tangan kontrak
harus bayar dulu bonusnya, soalnya biasanya dibayarkan telat," katanya.
"Rencana kita sih bulan April tanda tangan kontrak atau paling tidak
pada acara IPA, bisa juga tanda tangan kontrak di sana," ujarnya.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM sebelumnya
mengumumkan 11 pemenang lelang wilayah kerja migas konvensional dan
nonkonvensional melalui penawaran langsung dan reguler pada Tahap I
2014.
Nilai total komitmen eksplorasi dari 11 pemenang lelang
itu sebanyak 144,25 juta dolar AS dan bonus tanda tangan yang diterima
pemerintah 12 juta dolar AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar