Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Pemerintah belum melaksanakan eksekusi mati
terhadap duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Eksekusi masih
tertunda karena proses hukum kedua terpidana tersebut masih berlanjut.
"Ya
itu soal Jaksa Agung karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita
menghormati upaya hukum itu sampai selesai," kata Wakil Presiden Jusuf
Kalla (JK) di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,
Kamis (18/3/2915).
JK memastikan, pemerintah akan tetap konsisten
melaksanakan putusan tersebut. Penundaan yang terjadi saat ini,
menurutnya bukan berarti pemerintah tidak konsisten.
"Tetap
konsisten kan. Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan
bukan pemerintah, pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya
dijalankan," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo
menjelaskan, tidak ada kendala teknis terkait proses eksekusi mati.
Prasetyo menyebut pihaknya menunggu proses hukum yang diajukan para
terpidana mati.
"Kita ingin selesai semua. Jadi dalam eksekusi
mati jangan kita meninggalkan masalah sekecil apapun. Anda lihat masih
ada yang mengajukan PK meskipun sebenarnya tidak lazim karena grasinya
sudah pernah diajukan ditolak," kata Prasetyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar