Jpnn
JAKARTA
- Mantan pengacara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif
Nasution dikabarkan akan melaporkan jaksa yang menangkapnya di kawasan
Gambir ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/3). Namun, Kejaksaan Agung
tak mempersoalkan itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Tony Tribagus Spontana, menegaskan, pelaporan itu merupakan hak
warga negara. "Namun kami tegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi kemarin
sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum," kata Tony, Kamis (19/2).
Dijelaskan Tony, eksekusi juga
dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa
selaku eksekutor. Ia menegaskan, tindakan tersebut tentu tidak bisa
dianggap perbuatan pidana sebagai merampas kemerdekaan orang.
"Kami yakin pihak Polri pun memahami dan sependapat dengan hal ini," tuntasnya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar