Jpnn
JAKARTA - Pemerintah
akan merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang sumber
daya air. PP tersebut akan diterbitkan menyusul putusan MK yang
menghapus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Putusan MK menyatakan bahwa UU 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945,
sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan diberlakukannya
kembali UU No. 11/1974 tentang Pengairan.
"Ya sudah kita akan mulai menyiapkan
PP-nya itu," ujar Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di
kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Basuki, Presiden Joko Widodo
sudah menyetujui rencana pembuatan PP itu. Isi dari PP itu akan mengatur
mengenai pengusahaan pengelolaan air. Pasalnya dalam putusan MK
pengelolaan air oleh pihak swasta akan dibatasi. Ini akan berpengaruh
pada sejumlah pengelola air, salah satunya Palyja. Putusan MK itu
menyebutkan pengelolaan dan pengusahaan air hanya boleh dilaksanakan
oleh BUMN, BUMD ataupun pihak swasta tetapi dengan syarat tertentu.
"Di dalam putusan MK disebutkan bahwa
pemerintah dapat memberikan kesempatan ke swasta untuk melakukan
pengusahaan air dengan pengaturan yang ketat. Yang terutama untuk
pengusahaan dulu karena untuk memberikan kepastian hukum untuk peran
serta swasta itu," tegas Basuki.
Soal penguasaan pihak swasta terhadap
sumber daya air, menurut Basuki, memang sudah dilarang sejak dulu.
Namun, terjadi penyimpangan sehingga MK mengeluarkan putusan tersebut.
Salah satu poin dari PP itu, tegasnya, akan mengatur mengenai izin pihak
swasta dalam pengelolaan air. Para penggugat UU itu, kata Basuki, juga
akan diajak untuk berdiskusi terkait PP tersebut sehingga menjadi adil
bagi semua pihak.
"Misalnya izin. Izin itu banyak
diartikan sebagai penguasaan. Itu yang salah. Izin itu harus diartikan
pengendalian Jadi ini back to basic bahwa kewenangan negara terhadap
sumber daya air diperkuat lagi," tandas Basuki.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar