BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Maret 2015

Sembilan Alasan FITRA Tolak Rp1 Triliun Untuk Partai Politik

Oleh : Dedy Priatmojo
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pemberian dana Rp1 triliun kepada partai politik setiap tahunnya. Dana tersebut sebagai bentuk perhatian negara untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.
Selain itu, dana itu diharapkan akan mengurangi korupsi dan untuk kaderisasi. Bahkan, calon kepala daerah akan dibiayai dari dana bantuan ini.
Jika merujuk pada jumlah partai politik yang ada di parlemen saat ini, terdapat 10 parpol. Maka dapat diasumsikan uang rakyat akan dipakai untuk membiayai elit partai senilai Rp10 triliun per tahun.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak usulan Mendagri tersebut. Setidaknya ada 9 alasan mengapa FITRA menolak usulan mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
1. Partai Politik belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari APBN.

Berdasarkan riset Fitra menunjukkan, penggunaan bantuan keuangan Parpol pada tahun 2010 tidak transparan dan tidak akuntabel setiap tahunnya. Perangkat transparansi dan akuntabilitas partai politik juga masih rendah.
Salah satu penyebabnya adalah karena bendahara partai biasanya hanya berfungsi sebagai “kasir”, tanpa pencatatan keuangan yang jelas. Laporan penggunaan keuangan dari APBN tidak sesuai dengan peruntukan, dan pencatatan keuangan parpol masih bersifat manual.
2. Rencana alokasi tanpa perhitungan kursi justru membuat partai malas bekerja untuk rakyat.

Rencana memukul rata alokasi dana Rp1 triliun per partai bertentangan dengan prinsip ketidakadilan sesuai dengan perolehan suara. Selain itu, hal ini dapat menjadikan partai politik malas bekerja untuk rakyat, karena setiap tahun sudah pasti mendapat alokasi anggaran dari APBN. Hal ini juga akan memicu lahirnya partai baru yang lebih pragmatis hanya sebagai penadah bantuan keuangan parpol dari APBN.
3. Oligarki Parpol di Indonesia saat ini masih kuat, tanpa demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas tidak akan terbangun.
Bagi FITRA, situasi ini bukannya meminimalisis korupsi, anggaran selangit senilai Rp.1 triliun tidak akan efektif sebagai cara meminimalisir korupsi. Potensi ini sangat kuat karena, mekanisme kerja, pencatatan keuangan dan mekanisme audit secara internal pun tidak dimiliki oleh partai. Dikhawatirkan justru, jatah dari APBN ini akan menjadi bancakan elit Parpol.
4. Jatah untuk Parpol tak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja.
Kinerja Parpol masih buruk. Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari sistem tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja.

Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Dengan kinerja Parpol saat ini yang selalu berkonflik dan mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Jelas tidak layak mendapatkan jatah yang sangat tinggi.

 5. Jatah Rp1 triliun dari APBN per partai justru akan menjadi bentuk korupsi baru.


Dengan kondisi Parpol yang belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas, ditambah dengan perilaku politisinya yang masih koruptif dan pengelolaan partai yang masih oligarkis justru akan menjadikan bantuan keuangan sebagai sarana korupsi baru.

6. Wacana ini sangat menyakitkan rakyat ditengah krisis pangan dan tingginya harga beras.


Sebagai contoh, jika 10 partai yang ada masing-masing mendapatkan Rp.1 triliun, maka akan ada alokasi Rp.10 triliun per tahun. Padahal dalam APBN 2015 dalam Kementrian Pertanian saja, alokasi untuk cadangan beras pemerintah hanya Rp1,5 triliun. 

Cadangan Stabilisasi pangan hanya Rp2 triliun, dan cadangan stabilitas pangan Rp. 0. Hal ini menandakan pemerintah lebih berpihak pada elit dibandingkan dengan berpihak pada rakyatnya.

 7. Terkait proses audit oleh BPK, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dimana beberapa anggota BPK berlatarbelakang partai politik.

Situsi ini tentu saja akan sangat mengkhawatirkan dalam level akuntabilitas. Dana yang begitu besar tentunya akan sulit diaudit apalagi jika auditornya ternyata berlatarbelakang sebagai partai politik. Jadi, pertanggungjawaban bisa saja tidak berjalan secara terbuka namun justru cenderung transaksional.

 8. Wacana ini akan memancing daerah melakukan hal yang sama, menaikkan anggaran bantuan sehingga semakin memiskinkan keuangan daerah.
Tentu, wacana DPP akan mendapatkan dana Rp1 triliun ini akan diikuti oleh partai di daerah dengan menaikkan angka bantuan keuangan untuk partai. Sehingga dari hal ini kita dapat merasakan bahwa wacana ini sangat meresahkan.

 9. Lemahnya penegakkan hukum terutama KPK yang dikriminalisasi berakibat pada potensi korupsi yang terjadi akan semakin tinggi karena hilangnya efek jera.
Saat ini, perilaku politisi yang tersangkut korupsi semakin menggila dengan melakukan proses praperadilan terhadap kasusnya. Jika terjadi korupsi dalam dana bantuan keuangan Parpol maka kemungkinan akan terjadi serangan balik oleh partai politik kepada penegak hukum. Serangan balik ini karena untuk mempertahankan citra partai politik sekalipun uang rakyat telah dikorupsi.

Berkaca dari sembilan alasan di atas maka FITRA menuntut Menteri Dalam Negeri untuk menarik wacana ini dan mengurungkan niatan memberi jatah Parpol dari APBN yang merupakan keringat rakyat.
"Jika tidak, hal ini akan sangat meresahkan di tengah harga bahan pokok yang tinggi dan harga beras yang tidak terjangkau oleh rakyat," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA, Apung Widadi.

Tidak ada komentar: