BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 Maret 2015

Sedih Banget Lihat ini, Nenek Histeris Bersimpuh di Depan Majelis Hakim

Jpnn
SITUBONDO – Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang konon milik Perhutani. Sudah hampir tiga bulan ini nenek renta itu menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.
Tinggal di ruang pengap dengan penjagaan tersebut, bisa jadi, akan dijalani lebih lama oleh Asyani. Sebab, seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo belum kunjung menghasilkan putusan. Sidang baru memasuki tahap materi eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.
Supriyono, kuasa hukum Asyani, menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya, usia kliennya sudah sepuh.
’’Besok (Kamis, 12/3), kami mengajukan penangguhan kepada majelis hakim. Saya yakin, karena pertimbangan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkannya,” jelas Supriyono saat dihubungi Jawa Pos Radar Banyuwangi Selasa malam (10/3)
Supriyono juga optimistis Asyani divonis bebas. Itu berdasar fakta-fakta di lapangan dan bukti-bukti yang dimilikinya. ’’Terlalu banyak dugaan rekayasa dalam kasus ini,” ungkapnya.
Supriyono memaparkan, kasus penebangan tujuh batang kayu jati yang menyeret Asyani terjadi sekitar enam tahun lalu. Nah, pada Desember 2014, karena baru ada uang untuk ongkos menggarap, kayu jati yang sudah disimpan enam tahun itu dibawa ke rumah tukang kayu untuk dibuat semacam lencak (tempat duduk seperti tempat kasur).
Saat kayu-kayu akan diangkut pikap itulah, petugas Perhutani memergoki dan menyangka kayu jati tersebut merupakan kayu curian.
Atas laporan Perhutani, Asyani ditangkap dan ditahan sejak 15 Desember 2014. Tak hanya Asyani, orang yang saat itu bersamanya juga diringkus. Mereka adalah Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, tukang kayu; dan Abdus Salam, sopir pikap.
"Saya mengambil kayu jati di lahan sendiri. Sekarang lahan itu sudah saya jual. Penebangnya suami saya yang sekarang sudah meninggal. Jadi, saya tidak mencuri, saksinya orang sekampung,” ungkap Asyani dengan bahasa Madura karena tidak bisa berbahasa Indonesia.         Selama menjalani sidang, Asyani terlihat pasrah menerima nasibnya.

Menimpali perkataan kliennya, Supriyono juga menunjukkan fotokopi warna bukti kepemilikan lahan Asyani enam tahun lalu. Termasuk, bukti foto bekas potongan kayu jati di lahan milik Asyani.
’’Kades juga membenarkan bahwa lahan itu adalah milik hak warisnya, yaitu Asyani. Tetapi, kenapa kasusnya justru tetap jalan, ada apa dengan semua ini?” gugat Supriyono. Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Haryani mengajukan dakwaan berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Dakwaan itu disesuaikan dengan peran masing-masing. Yang jelas, empat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf D juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sayangnya, pihak Perhutani selaku pelapor awal dalam kasus tersebut tidak menunjukkan batang hidungnya selama sidang berlangsung.
Dalam sidang Senin (9/3), Asyani menangis histeris. Dia seketika bersimpuh di hadapan majelis hakim. Bahkan, Supriyono ikut menangis saat melihat terdakwa meminta ampun.

’’Pak Hakim, saya minta ampun. Saya tidak mencuri. Ibu (JPU) saya juga minta ampun,” kata sang nenek sambil menangis.
Melihat kejadian itu, hakim Kadek menskors jalannya sidang. JPU dan kuasa hukum terdakwa langsung menghampiri Asyani yang masih bersimpuh di lantai ruang sidang untuk menenangkan. Sekitar 15 menit kemudian, hakim ketua mencabut skors dan meneruskan sidang.
Ketika sidang lanjutan berjalan, Supriyono mengungkap sejumlah dugaan rekayasa dalam penyidikan polisi. Tak hanya itu, penyidikan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan menjadi dasar surat dakwaan juga disebut ada rekayasa sehingga melanggar hak asasi manusia (HAM).

’’Terdakwa disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Terdakwa dikriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Supriyono.
Bahkan, lanjut Supriyono, ada oknum polisi yang meminta terdakwa tidak menggunakan kuasa hukum. ’’Ada oknum polisi Jatibanteng dan petugas Perhutani yang menurut keterangan terdakwa menyodorkan amplop cokelat berisi uang. Terdakwa diancam akan dihukum berat jika tidak mengakui perbuatan yang tidak dilakukan,” jelasnya.
Supriyono menutup eksepsi dengan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan terdakwa Asyani. ’’Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, bebas dari segala tuntutan, dan meminta JPU melepaskan Asyani dari tahanan,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Ida untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. ’’Sidang ini ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (12/3) dengan agenda sidang tanggapan JPU,” kata hakim Kadek yang diikuti dengan tiga kali ketokan palu. (fin/rri/pri/c7/kim)

Tidak ada komentar: