Jpnn
JAKARTA - Wadah Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi terkait keputusan KPK
yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan
Agung. Aksi dilakukan dengan cara menandatangani spanduk putih yang
berisi pernyataan sikap pegawai KPK.
Penasehat Wadah Pegawai Nanang Farid Syam
menyatakan pihaknya akan mendatangi Presiden Joko Widodo apabila aksi
yang dilakukan pegawai KPK tidak direspon oleh pimpinan sementara.
"Jika aksi-aksi yang kami lakukan ini
tidak direspon pimpinan sementara ini, kami akan ke presiden
secepatnya," kata Nanang di KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam aksinya, pegawai KPK menyampaikan
tiga permintaan. Pertama, sikap menolak putusan pimpinan KPK yang
melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan.
Kedua, meminta pimpinan KPK mengajukan
upaya hukum peninjauan kembali atas putusan praperadilan Budi Gunawan.
Terakhir, meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi
pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.
Nanang menjelaskan sidang permohonan
praperadilan Budi Gunawan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi
adalah kecelakaan hukum. Ia mengungkapkan hukum hari ini tidak berdaya
dan negara juga mengalami hal senada.
"Kalau negara sudah tidak berdaya apa yang
harus kita lakukan? Rakyat termasuk media harus bekerja, apa kerja
kita? Membenarkan lembaga ini," tandas Nanang. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar