BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Maret 2015

Dihadang Manuver Hukum Terpidana Mati, Jaksa Maju Tak Gentar Berantas Narkoba

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Eksekusi para terpidana mati sudah mendekati ‎hari H. Jaksa Agung Prasetyo bahkan telah mengatakan persiapan tinggal 5 persen lagi. Namun para gembong narkoba itu terus melakukan manuver hukum.

Meski begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ingin berkompromi. Lantaran para terpidana mati tersebut telah mengajukan permohonan ampun (grasi) kepada Presiden Joko Widodo dan ditolak.

"Acuan kami tetap kepada Keppres yang menolak grasi para terpidana mati. Pak Jaksa Agung juga telah mengatakan bahwa grasi itu kan artinya mereka mengaku bersalah dan memohon ampun," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

‎Sejauh ini pihak kejaksaan memang belum secara resmi mengumumkan siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun sejumlah nama telah bermunculan ke publik. Tiba-tiba saja ketika mendekati pelaksanaan eksekusi mati, mereka mengajukan PK.

Namun tampaknya pihak kejaksaan tidak ambil pusing mengenai hal tersebut dan tetap melanjutkan proses persiapan pelaksanaan eksekusi mati. Jaksa berpegang bahwa para terpidana mati itu telah ditolak grasinya dan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Seperti yang sudah disampaikan Pak Jaksa Agung, ‎bahwa terpidana mati ini sudah mengajukan grasi dan ditolak, tidak perlu lagi ada upaya hukum lain, kalau tidak nanti tidak ada akhirnya," kata Tony.

‎Seperti diketahui, para terpidana mati selalu mencari cara agar lolos dari timah panas. Duo gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih melakukan banding pada gugatan PTUN mereka soal grasi.

Kemudian 3 terpidana mati lainnya yaitu Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis) dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)‎ malah mengajukan PK menjelang pelaksanaan eksekusi mati. Padahal putusan hukuman mati mereka bertiga telah diketok beberapa tahun yang lalu.


Tidak ada komentar: