Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri resmi
menetapkan dua tersangka pejabat SKPD DKI dalam kasus pengadaan
Uninterrutible Power Suply (UPS) oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku
Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014.
Apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) akan memberikan
bantuan hukum untuk keduanya?
"Saya kira standar saja nanti ya.
Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak, yang kasus Pak Pristono
(mantan Kadishub DKI Udar Pristono) nggak boleh ternyata. Nggak bisa
katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti
nyari (pengacara) sendiri," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Tindak pidana terjadi
pada tahun anggaran 2014. Saat itu, Alex Usman menjabat selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soelaiman selaku
PPK Jakarta Pusat.
Ahok mengungkapkan, pihaknya bisa saja akan
mencopot jabatan struktural keduanya. Sekadar informasi Alex kini
menjabat Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah
Jakarta Selatan, sementara Zainal menjabat sebagai Kadis Olahraga dan
Pemuda (Orda).
"Kalau dijadiin tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti," lanjutnya.
Untuk
calon penggantinya sendiri, Ahok mengaku sampai dengan saat ini belum
ada. Dia berencana akan melelang jabatan tersebut, sehingga saat bulan
depan ada pergantian jabatan di lingkup PNS DKI dirinya bisa langsung
mengisi posisi itu dengan orang baru.
"Kita mesti nyari, mesti lelang," sambung mantan Bupati Belitung Timur itu.
Seperti
diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi
menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power
Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3
Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor
junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari gelar perkara yang
dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan
doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad
Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar