Pewarta: Maria Rosari
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
menyatakan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berkali-kali
berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara.
"Putusan MK No.36 didasarkan pada pertimbangan yang pertama bahwa
kenapa PK bisa dilakukan berkali karena itu berdasarkan azas
kehati-hatian dalam memutuskan perkara," ujar Arief di Gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Senin.
Azas kehati-hatian tersebut dibuka untuk memberikan azas keadilan substansial, jelas Arief.
"Maka kalau memang betul-betul ditemukan novum, maka bisa dilakuan
upaya hukum yang luar biasa dan itu bisa berkali-kali," jelas Arief.
Hal itu dinyatakan oleh Arief ketika disinggung perihal Surat
Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang
hanya boleh dilakukan satu kali.
"Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau
terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil," kata Arief.
Sehingga kalau memang ditemukan bukti terbaru, maka Arief menjelaskan PK bisa dilakukan.
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa MK secara umum memiliki rasa
keprihatinan bila terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan MK.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap
keputusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Arief.
Hal itu ditegaskan oleh Arief mengingat bahwa MK adalah puncak
hukum tertinggi yang memiliki kewenangan sebagai penafsir konstitusi
yang tertinggi dan final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar