Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta
Barat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible
Power Supply (UPS). Kasus tersebut diharapkan diselidiki hingga tuntas
untuk mengetahui adanya keterlibatan oknum baik PNS maupun DPRD DKI.
"Kasus
ini harus dikembangkan. Dicek apakah ada keterlibatan lebih jauh oleh
SKPD DKI atau dari legislatif," ujar Koordinator ICW Ade Irawan saat
berbincang dengan detikcom, Rabu (4/3/2015).
Ade mengatakan,
berdasarkan penelitian ICW, modus operandi kejahatan korupsi melalui
APBD seringkali melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan,
tak jarang juga ada kerjasama dengan pihak legislatif, yakni DPRD.
"Paling
tidak datanya hampir sama. Kalau aktif, artinya banyak SKPD yang
terlibat. Atau bisa saja SKPD bukan aktor utama. Misalnya pola mulai
dari proses perencanaan yang akan dimenangkan dengan salah satu
perusahaan atau memang sudah disiapkan untuk orang-orang tertentu, bisa
saja dari eksekutif atau legislatif," terang Ade.
"Jadi ini dikembangkan saja," tambahnya.
Untuk
diketahui, proyek pengadaan UPS 2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan
DKI Jakarta. Dinas ini kemudian membahas anggaran dengan Komisi E
periode 2009-2014 yang membidangi masalah pendidikan.
Kasus
tersebut ditangani oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang telah
memeriksa 6 orang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan UPS. Salah
satunya adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah
Jakarta Selatan Alex Usman yang merupakan bekas PPK Jakarta Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar